PEKANBARU (INSERT RAKYAT), — Polemik rencana pembangunan Jalan Lintas Sinaboi–Dumai kembali mencuat setelah muncul perbedaan pernyataan antara pemerintah daerah dan pihak perusahaan pemegang konsesi hutan. Di satu sisi, pemerintah daerah menyebut izin perusahaan telah berakhir sehingga lahan dapat dibebaskan untuk pembangunan jalan. Di sisi lain, perusahaan menegaskan bahwa izin konsesi mereka masih berlaku hingga puluhan tahun ke depan.

Perdebatan tersebut menyangkut dua kepentingan besar sekaligus, masing-masing pembangunan infrastruktur untuk mendorong ekonomi daerah dan kepastian hukum atas pengelolaan kawasan hutan. Sabtu (14/3/2026).

Berdasarkan dokumen klarifikasi yang diperoleh media ini, lengkapnya argumentasi Plt. Gubernur Riau yang telah ramai-ramai di ruang publik, kini mendapat sanggahan dari pihak PT Diamond Raya Timber.

Bahkan diketahui bahawa, Manajemen PT Diamond Raya Timber (DRT) telah melayangkan klarifikasi melalui rili resmi kepada media, atas pemberitaan yang telah dimuat media online SpiritRiau.com pada 10 Maret 2026 berjudul “Plt Gubri: Izin Konsesi PT Diamond Raya Timber Habis, Kemenhut Segera Bebaskan Lahan Jalan Sinaboi–Dumai.”

Melalui pernyataan tertulis yang dirilis di Pekanbaru pada 11 Maret 2026, perusahaan menilai informasi tersebut tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun para pemangku kepentingan.

Manajemen PT Diamond Raya Timber menegaskan bahwa masa berlaku izin konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dimiliki perusahaan masih berlaku hingga tahun 2074.

“Pemberitaan yang menyebutkan izin konsesi PT Diamond Raya Timber telah habis adalah tidak benar,” demikian pernyataan resmi manajemen perusahaan yang dibubuhi tanda tangan.

Lebih jauh diketahui, perusahaan memastikan bahwa hingga saat ini kegiatan operasional tetap berjalan normal dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Direktur PT Diamond Raya Timber, Tauler Sipahutar, melalui keterangan pers yang disampaikan kapada awak media, pada Jumat (13/3/2026) menegaskan bahwa informasi mengenai berakhirnya izin konsesi perusahaan tidak sesuai dengan fakta hukum.

“Operasional perusahaan masih berjalan dengan baik dan masa berlaku izin konsesi PBPH PT Diamond Raya Timber masih berlaku hingga tahun 2074,” imbuhnya.

Pernyataan senada juga disampaikan oleh pihak Kementerian Kehutanan. Humas kementerian tersebut, Nunu Anugrah, menyebut bahwa izin perusahaan memang masih berlaku.

“Sesuai surat KLHK Nomor SK.5910/MENHUT-IV/BUHA/2014, izin perusahaan berlaku sejak 27 Juni 2019 untuk jangka waktu 55 tahun,” jelasnya.

Pernyataan Plt Gubernur Riau

Sebelumnya, dalam kegiatan Safari Ramadan di Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Plt Gubernur Riau SF Haryanto menyampaikan bahwa pembangunan Jalan Lintas Sinaboi–Dumai selama ini terkendala karena status lahan yang berada dalam area konsesi PT Diamond Raya Timber.

Ia juga menyebut bahwa masa berlaku izin konsesi perusahaan telah berakhir sehingga pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan akan segera melakukan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tersebut.

Menurut Haryanto, informasi tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Kehutanan saat keduanya bertemu dalam acara buka puasa bersama di Pekanbaru.

“Dalam kesempatan itu beliau menyampaikan bahwa pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Lintas Sinaboi–Dumai akan segera dilakukan,” kata Haryanto.

Jalan Lintas Sinaboi–Dumai sendiri telah lama direncanakan sebagai jalur strategis yang menghubungkan Kabupaten Rokan Hilir dengan Kota Dumai. Masyarakat di wilayah pesisir berharap proyek tersebut dapat segera direalisasikan untuk mempercepat mobilitas dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Lantas!
Dan, -red.

Di tengah perdebatan tersebut, kalangan aktivis lingkungan mengingatkan bahwa pembangunan infrastruktur di kawasan hutan harus tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Aktivis Yayasan Sahabat Alam Rimba, Ir. Ganda Mora, SH., M.Si, menegaskan bahwa pembangunan fasilitas umum seperti jalan dan jaringan listrik memang penting bagi kemajuan daerah, namun tidak boleh mengabaikan aturan perlindungan kawasan hutan.

“Setiap warga negara tentu mendukung pembangunan fasilitas umum oleh negara. Namun pembangunan di kawasan hutan harus mematuhi peraturan perundang-undangan agar tidak memicu penguasaan kawasan hutan oleh pihak yang tidak memiliki izin,” ujarnya.

Ganda menambahkan, penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan jalan atau jaringan listrik harus memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari pemerintah pusat.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta didukung oleh PP Nomor 24 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021.

Selain itu, pembangunan juga wajib dilengkapi dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL, rekomendasi gubernur, studi kelayakan, serta peta lokasi dengan koordinat yang jelas.

“Jika seluruh persyaratan tersebut dipenuhi, pembangunan dapat dilaksanakan. Namun jika tidak, maka berpotensi melanggar Undang-Undang Kehutanan dan dapat digugat secara perdata maupun dilaporkan secara pidana,” tegasnya.

Ganda juga mengungkapkan bahwa berdasarkan investigasi pihaknya pada 3 Maret, terdapat beberapa titik pemasangan jaringan listrik di kawasan hutan produksi di wilayah Kota Dumai dan Kabupaten Rokan Hilir yang berpotensi melanggar ketentuan hukum.

Dokumentasi 3 Maret oleh Tim Investigasi.

Kendati demikian, terkait dugaan pemasangan jaringan listrik di kawasan hutan pada jalur Sinaboi–Lubuk Gaung, awak media ini telah mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak PLN.

Salah satu pejabat PLN, Andri Van Anugrah saat dihubungi lalu menyampaikan bahwa dirinya tidak lagi bertugas di PLN UP3 Dumai.

“Izin Pak, saya sudah tidak tugas di Dumai, sudah pindah,” singkatnya, pada Jumat (13/3/2026) malam.

Ketika dimintai bantuan untuk menghubungkan dengan pejabat yang berwenang memberikan keterangan, ia menyatakan akan mencoba mencari informasi lebih lanjut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN belum memberikan konfirmasi resmi terkait perizinan pembangunan jaringan listrik yang disebut berada di kawasan hutan produksi tersebut.

(Romi/Zam)

Baca Juga : Menolak Menjilat

 Ikuti Berita Insertrakyat.com