INSERTRAKYAT.com, Pekanbaru, — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggelar konferensi pers atau pres release, terkait dengan kasus perusakan lingkungan dalam kawasan hutan. Senin, (9/6/2025).
Polda Riau mengamankan empat orang tersangka dalam kasus perambahan kawasan hutan secara ilegal tersebut.
Lokasi hutan terletak di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Para tersangka mengelola kebun sawit tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di akhir Mei 2025. Hasil penyelidikan tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau mengonfirmasi keberadaan kebun sawit ilegal yang sudah berjalan dengan luas lahan mencapai puluhan hektare. Usia tanaman sawit bervariasi antara enam bulan hingga dua tahun.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan, empat tersangka yang diamankan adalah Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50). Mereka berperan sebagai pemilik, pengelola, hingga pemberi hibah lahan dengan dokumen yang tidak sah secara hukum kehutanan.
“Modus mereka memanfaatkan surat hibah dan perjanjian kerja berbasis adat untuk menyamarkan kegiatan ilegal. Namun lokasi perkebunan mereka berada dalam kawasan hutan lindung yang statusnya dilindungi undang-undang,” ujar Kombes Ade.
Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen jual beli, surat hibah, alat berat, peralatan pertanian, dan stempel lembaga adat.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan merupakan bagian dari kebijakan Green Policing, yaitu pendekatan kepolisian yang berpijak pada upaya preemtif, preventif, dan represif secara berimbang.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini kejahatan terhadap ekosistem dan warisan generasi masa depan,” tegas Irjen Herry.
Kapolda menambahkan, hingga pertengahan tahun 2025, Polda Riau telah menangani 21 kasus kehutanan dengan luas lahan terdampak mencapai 2.360 hektare. Ia menegaskan, tidak ada toleransi terhadap perusakan lingkungan, dan pihaknya akan mengejar aktor intelektual di balik praktik-praktik ilegal ini.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.
Polda Riau mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan, serta melaporkan setiap aktivitas yang merusak kawasan hutan dan sumber daya alam.
Kendati demikian pres release dihadiri sejumlah unsur terkait. (Sup/Rom)