MALANG, INSERTRAKYAT.COM, — Pengawasan APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) masih kendor di Provinsi Jawa Timur (Jatim), Sabtu, (29/11/2025).

Mengetahui hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantas memberi peringatan kepada Pemprov Jatim. Bahkan benang merah Pokir kian dibedah KPK.

Selain KPK, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) juga memberi sejumlah catatan pinggir. Kinerja pengawasan APIP terjun dari angka 93 ke 91.

Lengkapnya, saat acara Rakorwasda, berlangsung, Inspektur Jenderal (Itjen) Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya kurang nyaman atas kinerja APIP di Jatim tersebut.

Sang Made Mahendra Jaya kemudian mengingatkan bahwa, pengawasan APIP menjadi instrumen wajib, agar pelayanan publik tidak melenceng dari aturan. “APIP kunci agar program tepat aturan, tepat sasaran, dan mempercepat proses birokrasi,” tandasnya.

Dalam acara itu, KPK mengirim sinyal peringatan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Bahkan sangat Kontras, kenapa tidak, di tengah pujian atas capaian tata kelola di Jatim yang nyaris sempurna, sebut lembaga anti korupsi itu, justru Jatim masih menyimpan titik rawan [serius], yang bisa meledak kapan saja jika pengawasan APIP terus dibiasakan kendor.

BACA JUGA :  Wagub Aceh Sambut Baik Arahan Mendagri : Inspektorat Harus Proaktif Awasi Tata Kelola Pemerintahan

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak bicara gamblang. Ia meminta Pemprov Jatim tidak terlena dengan indeks capaian tinggi. Sebab, Menurut dia, pengawasan internal justru melemah. “APIP dapat belajar dari hasil survei KPK agar fungsi pengawasan benar-benar kuat,” ujar Tanak dalam Rakorwasda di Batu, Malang, Rabu (26/11) tersebut.

Johanis Tanak kemudian menyorot kerentanan klasik pada pokok-pokok pikiran (pokir) dewan. Ia bahkan tak segan menyindir sistem pengawasan yang bobrok sebelumnya.

BACA JUGA :  Tito Karnavian Tegaskan: Inspektorat Daerah Wajib Kawal Program Prioritas dan Dana TKD Agar Tak Bocor

Lebih jelasnya, KPK menilai pokir masih menjadi pintu masuk praktik gelap jika tidak diawasi ketat. Sebab itu, Tanak mengingatkan kembali kasus hibah pokmas yang pernah ditangani KPK. Menurut dia, bermula dari minimnya kontrol. “Pokir itu hasil penjaringan aspirasi masyarakat. Tidak perlu intervensi anggota dewan karena berpotensi korupsi,” sindirnya.

Data menunjukkan indikator tata kelola Pemprov Jatim meningkat. Nilai MCSP naik dari 92 pada 2023 menjadi 94 pada 2024. Namun catatan merahnya jelas, terdapat indikator Pengawasan APIP turun dari 93 menjadi 91. Bagi KPK, penurunan ini alarm, bukan sekadar angka. “Kolaborasi dalam pencegahan dan pembenahan tata kelola adalah cara terbaik menutup ruang korupsi,” kata Wakil Ketua Johanis Tanak.

BACA JUGA :  Pengawasan APIP Lemah, Skor Integritas Papua Jadi Alarm Serius KPK

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengaku mendukung penuh kerja sama dengan KPK. “Semua kembali pada niat. Fungsi APIP dan aparat penegak hukum dalam penyelamatan keuangan negara harus berkolaborasi,” tandasnya.

Rakorwasda ini menjadi ruang evaluasi dan pengingat bahwa prestasi tidak boleh membutakan risiko. KPK berharap ritme reformasi birokrasi di Jatim tetap terjaga. Menurut KPK indeks boleh naik, tetapi kualitas pengawasanlah yang menentukan sehat tidaknya tata kelola.

Berdasarkan keterangan resmi dari Jubir KPK Budi Prasetyo kepada INSERTRAKYAT.COM pada Rabu. Budi menyatakan bahwa, selain dihadiri Wakil Ketua KPK dan diikuti oleh Kemendagri, acara Rakorwasda ini juga dihadiri Direktur Korsup Wilayah III KPK Ely Kusumastuti, Inspektorat Pemprov Jatim, anggota DPRD, dan seluruh perangkat daerah terkait.