Ketum GISK Kunjungi PT Makassar, Soroti Dugaan Eksekusi Tanah Bermasalah di Bulukumba

Rabu, 7 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Andi Riyal saat melakukan registrasi di Pelayanan PT Makassar. (7/5/2025) Foto: Insert

Andi Riyal saat melakukan registrasi di Pelayanan PT Makassar. (7/5/2025) Foto: Insert

MAKASSAR, – Ketua Umum Gerakan Intelektual Satu Komando (GISK), Andi Riyal, melakukan kunjungan mendadak ke Pengadilan Tinggi (PT) Makassar pada Rabu (7/5/2025). Dalam kunjungan tersebut, ia menyampaikan keprihatinan terhadap sejumlah kasus sengketa tanah di Kabupaten Bulukumba yang dinilai sarat kejanggalan.

Andi Riyal menyoroti putusan-putusan pengadilan yang dianggap tidak sinkron dengan kedudukan objek sengketa yang sebenarnya. Menurutnya, terdapat banyak eksekusi perkara perdata yang tidak sesuai antara amar putusan dengan batas, letak, dan luas objek yang menjadi target eksekusi.

“Kami mendapati masyarakat pemegang sertifikat hak milik yang sah dan berkekuatan hukum, justru terpinggirkan. Ironisnya, sertifikat tersebut kalah dalam peradilan melawan data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang sebenarnya hanya instrumen administrasi, bukan bukti kepemilikan yang kuat,” tegasnya.

Salah satu perkara yang disoroti adalah kasus perdata Nomor 31/Pdt.G/2021/PN.BLK yang dikuatkan Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 246 K/Pdt/2024 tertanggal 21 Februari 2024. Dalam perkara itu, Hj. Malawati AMA.Pd, sebagai tergugat dan pemilik sertifikat hak milik Nomor 00654, disebut digugat oleh pihak lain yang mendasarkan klaimnya pada data PBB.

Menurut Andi Riyal, kejanggalan semakin nyata karena batas dan posisi objek dalam sengketa tidak sesuai dengan yang disebut dalam amar putusan. Ia menduga, jika eksekusi tetap dilanjutkan, maka hal itu berpotensi menimbulkan ketidakadilan baru di masyarakat.

BACA JUGA :  GAMAT RI Soroti Kejanggalan Putusan PN Barru, Perkara Sengketa Tanah "Masuk Angin"

“Kami mendesak agar setiap rencana eksekusi diawali dengan proses konstatering oleh pengadilan, untuk mencocokkan objek perkara secara faktual dengan putusan yang ada. Tanpa hal itu, pelaksanaan eksekusi bisa menjadi bentuk pelanggaran hukum,” ungkapnya.

Selain itu, ia mengingatkan potensi pelanggaran pidana dalam perkara ini. Menurutnya, ada indikasi pelanggaran terhadap Pasal 263 Ayat 1 dan Pasal 242 Ayat 1 KUHP, terkait dugaan keterangan palsu di bawah sumpah yang diberikan dalam proses peradilan. Jika terbukti, pelanggaran tersebut dapat berujung pada pidana penjara maksimal tujuh tahun.

BACA JUGA :  BREAKING NEWS : Aktivis Anti Korupsi Demo di Polda Sulsel Terkait Polres Sinjai, Kasus Proyek!

Dalam pengaduannya, Ketua GISK meminta agar Pengadilan Tinggi Makassar melakukan pengawasan ketat terhadap Pengadilan Negeri Bulukumba. Ia berharap proses peradilan berlangsung objektif, transparan, dan sesuai prinsip keadilan serta nilai ketuhanan yang maha esa.

“Pengawasan dari lembaga peradilan tinggi penting agar proses peradilan di tingkat bawah berjalan jujur, termasuk memastikan objek perkara sesuai dengan bukti kepemilikan dan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Insert/Shr).

BACA SELENGKAPNYA GISK Demo di Polres Bulukumba Terkait Tetek Bengek Penangan Kasus Sengketa Tanah

Follow WhatsApp Channel insertrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Intip Rutinitas Sat Polair Polres Sinjai di Pelabuhan Cappa Ujung
Anggota DPRA Hadi Surya: Patut Diduga Batas Daratan Bergeser, Maka Pulau Terlepas
Warga Desa Barambang Keluhkan Kondisi Jalan Licin
Karyawan PDAM Bulukumba Mengeluh Gaji Tak Dibayar Selama Tiga Tahun
Longsor Akibat Hujan Deras Timbun Jalan di Desa Pattongko, Akses Sinjai–Bulukumba Terganggu
Pohon Mangga Timpa Rumah Warga di Abdya
Polres Aceh Selatan Turun Langsung Evakuasi Pohon Tumbang dan Atur Lalu Lintas di Kecamatan Sawang
Kejati Papua Barat Bongkar Dugaan Korupsi APBD Kabupaten Sorong

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 23:40 WITA

Intip Rutinitas Sat Polair Polres Sinjai di Pelabuhan Cappa Ujung

Minggu, 8 Juni 2025 - 23:19 WITA

Anggota DPRA Hadi Surya: Patut Diduga Batas Daratan Bergeser, Maka Pulau Terlepas

Minggu, 8 Juni 2025 - 22:02 WITA

Warga Desa Barambang Keluhkan Kondisi Jalan Licin

Minggu, 8 Juni 2025 - 20:14 WITA

Karyawan PDAM Bulukumba Mengeluh Gaji Tak Dibayar Selama Tiga Tahun

Minggu, 8 Juni 2025 - 19:27 WITA

Longsor Akibat Hujan Deras Timbun Jalan di Desa Pattongko, Akses Sinjai–Bulukumba Terganggu

Berita Terbaru

Warga Desa Barambang mengeluh kondisi jalan rusak dan licin. Foto Jalan di Desa Barambang. (Ist )

Daerah

Warga Desa Barambang Keluhkan Kondisi Jalan Licin

Minggu, 8 Jun 2025 - 22:02 WITA