Keterangan foto: Agung Pratistho memimpin pembahasan revisi UU KIP bersama lintas kementerian di Bogor. (Lfn.Syam/Insert).
BOGOR, INSERT RAKYAT — Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) menggelar rapat koordinasi di Bogor untuk membahas perkembangan revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Rapat dipimpin Asisten Deputi Koordinasi Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik, Agung Pratistho. Dalam keterangannya, Agung menegaskan urgensi revisi UU KIP agar prinsip transparansi negara tetap relevan dan adaptif menghadapi dinamika zaman.
“Revisi UU KIP adalah langkah strategis untuk menjawab tantangan kemajuan teknologi, perubahan tata kelola pemerintahan, dan meningkatnya ekspektasi publik,” ujarnya.
Sudah lebih dari 15 tahun UU KIP diundangkan, dan meski telah membawa kemajuan dalam keterbukaan informasi, Agung menilai regulasi tersebut perlu disesuaikan.
Beberapa isu krusial yang mengemuka dalam rapat meliputi:
- Tata kelola dan kelembagaan informasi publik,
- Penyelesaian sengketa informasi,
- Penguatan kewenangan Komisi Informasi,
- Perlindungan terhadap informasi rahasia negara dan keamanan nasional.
“Revisi ini juga harus mempertimbangkan unsur kerahasiaan negara. Perlu keseimbangan antara hak publik dan kepentingan keamanan nasional,” tambah Agung.
Senada dengan itu, Komisioner Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana, menyatakan bahwa draft revisi harus mampu menjawab tantangan keterbukaan di era digital.
“Kita butuh kajian mendalam dan partisipasi luas agar revisi UU ini benar-benar menjamin hak atas informasi publik,” tegasnya.
Gede mendorong adanya kolaborasi lintas sektor—pemerintah, lembaga negara, dan masyarakat sipil—untuk memastikan revisi UU berjalan transparan dan akuntabel.
Dalam kesempatan itu, Agung juga menyebutkan bahwa forum ini dirancang sebagai wadah diskusi untuk menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan demi menyempurnakan rancangan revisi UU KIP.
“Kami ingin memastikan hasil revisi ini mampu relevan terhadap perkembangan zaman,” katanya.
Rapat ini dihadiri perwakilan lintas instansi, antara lain:
- Komisi Informasi Pusat,
- Kementerian Komunikasi dan Digital,
- Kementerian Dalam Negeri,
- Kementerian Luar Negeri,
- Kementerian Pertahanan,
- Humas Mabes Polri,
- Kementerian Sekretariat Negara,
- Bappenas,
- Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan,
- serta Pemprov DKI Jakarta.
Rapat ini menjadi bagian dari proses strategis Kemenko Polkam dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang terbuka, efektif, dan bertanggung jawab. Revisi UU KIP ditargetkan tidak hanya merespons dinamika teknologi informasi dan keamanan nasional, tetapi juga memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat dalam memperoleh akses informasi publik yang transparan dan akuntabel.
(Lutfi Nur Syam)
- agung pratistho
- akuntabilitas informasi
- Era Digital
- Good Governance
- hak atas informasi
- keamanan informasi negara
- kemenko polkam
- kolaborasi multistakeholder
- komisi informasi pusat
- partisipasi masyarakat
- Pelayanan Publik
- perlindungan data rahasia
- reformasi regulasi
- regulasi adaptif
- sinergi lintas kementerian
- tata kelola pemerintahan
- transparansi pemerintahan
- undang-undang keterbukaan