INSERTRAKYAT.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan kepala daerah agar tidak gegabah menetapkan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Selasa, (2/9/2025).

Sebelumnya, Wamendagri Bima Arya, menegaskan daerah yang menaikkan tarif PBB-P2 hingga lebih dari 100 persen wajib meninjau ulang, bahkan sebaiknya membatalkan.

“Kemendagri sudah mengeluarkan surat edaran. Intinya, kepala daerah harus berhati-hati dalam melakukan penyesuaian PBB-P2,” kata Bima Arya di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin baru – baru ini.

BACA JUGA :  Ulasan Tentang Muhammad Tito Karnavian

Ia menambahkan, jika masyarakat merasa keberatan, pemerintah daerah diminta tidak memaksakan kebijakan tersebut. Beberapa daerah yang sempat menaikkan pajak tinggi kini sudah membatalkan keputusan mereka.

“Kami mencatat ada yang menaikkan sampai lebih 100 persen. Itu harus ditinjau ulang, sebaiknya ditunda atau dibatalkan,” tegasnya.

Bima menjelaskan, setidaknya terdapat 104 daerah yang menerbitkan kebijakan PBB-P2. Mayoritas keputusan itu dibuat sebelum pemerintahan baru berjalan, sehingga tidak berkaitan dengan kebijakan efisiensi anggaran.

BACA JUGA :  Menteri ATR/BPN: RDTR Wajib Jika Daerah Ingin Tarik Investor, Tambang Emas Sinjai?

“Banyak di antaranya diputuskan oleh pejabat kepala daerah saat masa pilkada. Jadi ini murni inisiatif daerah untuk menambah PAD,” jelasnya.

Kemendagri, kata Bima, akan terus mengevaluasi kebijakan pajak daerah. Ia mengingatkan bahwa kesejahteraan rakyat tetap harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap penetapan pajak.

“Intinya jangan sampai membebani warga, dan tetap menjaga suasana kondusif,” ujarnya.

BACA JUGA :  Indonesia Perkuat Regulasi Fungsi Ormas, Begini Penjelasan Puspen Kemendagri

Lebih lanjut, ia menegaskan pajak hanyalah salah satu instrumen pendapatan. Kepala daerah didorong lebih kreatif mencari sumber PAD tanpa membebani masyarakat. (Sym/Sym).