JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sangat mendukung percepatan pembangunan infrastruktur jalan daerah melalui Rancangan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD) dan Rancangan Inpres Infrastruktur Daerah tahun 2025.

Hal ini diungkapkan oleh TR Fahsul Falah, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri, usai mengikuti Rapat Koordinasi yang digelar pada Rabu, 4 Juni 2025, di Jakarta.

BACA JUGA: ST BURHANUDIN RESMI BUKA MUSRENBANG KEJAKSAAN AGUNG 2025, BAHAS PAGU 8 TRILIUN RUPIAH

Sebelumnya, Rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), turut dihadiri oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Dody Hanggodo, Kepala Bappenas, Wakil Menteri Keuangan, serta pejabat eselon I dari berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Pertemuan tersebut bertujuan memastikan langkah strategis dalam pembangunan infrastruktur ke depan, khususnya dalam mendukung target besar pemerintah seperti swasembada pangan, energi, dan air. Rancangan Inpres Jalan Daerah diarahkan untuk mendukung konektivitas wilayah, mempermudah akses masyarakat, dan menjawab kebutuhan daerah terhadap infrastruktur dasar.

BACA JUGA :  Breaking News | Kementerian PU dan Ombudsman Teken MoU, Targetkan Zona Hijau Paripurna

Berdasarkan evaluasi tahun 2023, IJD telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp15,5 triliun untuk 561 kegiatan yang tersebar di 31 provinsi, 278 kabupaten, dan 30 kota. Kegiatan tersebut berhasil merealisasikan pembangunan 3.314 kilometer jalan dan 3.141 meter jembatan, yang memberi dampak langsung bagi kawasan pertanian, perkebunan, industri, pariwisata, simpul transportasi, dan kawasan lainnya. Kontribusi terhadap peningkatan kemantapan jalan daerah tercatat sebesar 0,71%.

BACA JUGA: Kemendagri Ajak Daerah Sulawesi Perkuat Pondasi Pembangunan Jangka Menengah

Instruksi Presiden untuk Mendagri dalam Rancangan IJD 2025. Dalam Rancangan IJD 2025, terdapat empat poin penting Instruksi Presiden kepada Menteri Dalam Negeri, yang mencerminkan lanjutan penugasan sebagaimana Inpres Nomor 3 Tahun 2023, yakni:

1. Mensosialisasikan kebijakan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah kepada kepala daerah;

2. Menyusun dukungan kebijakan yang dibutuhkan daerah dalam pelaksanaan kegiatan;

3. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan;

4. Memfasilitasi percepatan hibah hasil kegiatan dari Menteri PUPR kepada Pemerintah Daerah bersama Menteri Keuangan.

Dalam penjelasan, terkait dengan jalan daerah mencakup 91% dari total jaringan jalan di Indonesia. Namun, tingkat kemantapan jalan bervariasi: jalan provinsi rata-rata 69,6%, jalan kabupaten 52,4%, dan jalan kota 80,2%. Sebagai perbandingan, jalan nasional memiliki tingkat kemantapan di atas 90%.

BACA JUGA :  Menteri PU-PR --Perpamsi Godok Skema Layanan Air Minum Indonesia

Terkait dengan fiskal, hanya 11 provinsi yang tergolong memiliki kapasitas fiskal kuat. Sebanyak 11 provinsi lainnya masuk kategori sedang, sementara 16 provinsi tergolong lemah dan masih bergantung pada transfer pemerintah pusat. Rancangan IJD ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengurangi ketimpangan kapasitas fiskal antar daerah, khususnya dalam penyediaan infrastruktur jalan.

Adapun dari sisi perencanaan dan penganggaran tahun 2025, terdapat deviasi signifikan sebesar 35% antara usulan kegiatan bidang jalan dalam RKPD Pemda sebesar Rp18 triliun dengan realisasi alokasi dalam APBD yang hanya Rp13 triliun. Hal ini menandakan adanya kebutuhan riil di daerah yang tidak mampu tertutupi melalui pembiayaan APBD murni.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) 2025 adalah Prof. Dr. Ir. Rachmat Pambudy, M.S., menekankan peran koordinatif Kemenko IPK dan Bappenas sebagai perencana, Kementerian PUPR sebagai pelaksana, dan Kementerian Keuangan sebagai pengelola alokasi anggaran. Wakil Menteri Keuangan menambahkan bahwa meski Dana Alokasi Khusus (DAK) masih teralokasi sebesar Rp17 triliun, belum seluruhnya mengakomodasi kebutuhan jalan. Namun, prinsipnya Kemenkeu siap menyediakan anggaran selama usulan dari PUPR telah masuk.

BACA JUGA :  Indonesia Siap Menyambut Presiden Prancis di Candi Borobudur

Deputi Setneg turut menekankan perlunya harmonisasi regulasi mengingat telah terbitnya Perpres Nomor 120 Tahun 2022 tentang penugasan khusus kepada Kementerian PUPR. Rancangan Inpres yang baru diharapkan tidak tumpang tindih, melainkan memperkuat regulasi yang telah ada.

TR Fahsul Falah menutup pernyataannya, dikutip Insertakyat.com dengan menyatakan bahwa Kemendagri secara penuh mendukung Rancangan Inpres Jalan Daerah sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden untuk mendukung visi Asta Cita, khususnya dalam pemerataan pembangunan dan peningkatan konektivitas wilayah. Laporan ini sekaligus merupakan bentuk pelaksanaan disposisi dari Menteri Dalam Negeri.

“Demikian laporan kami sampaikan, berkenan arahan dan petunjuk Bapak Menteri lebih lanjut. Atas arahannya disampaikan terima kasih,” pungkas TR Fahsul Falah.

Sebelumnya, Internal Kementerian PU PR saat dikonfirmasi Insertrakyat.com mengatakan bahwa terkait dengan IJD pemerintah akan memberikan tanggapan secara lengkap. “Kementerian akan memberikan tanggapan, yah. Begitu pak sup” tegasnya.