MEDAN, INSERTRAKYAT.com Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dari Terdakwa IFS., menarik perhatian publik.

Nilai penitipan yang diserahkan mencapai Rp3,5 miliar. Dana tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kota Padangsidimpuan.

Penyerahan dilakukan atas dugaan korupsi dalam pemotongan ADD sebesar 18 persen per desa. Dugaan korupsi itu terjadi pada tahun anggaran 2023.

Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut menerima penitipan tersebut secara resmi pada Senin, 23 Juni 2025.

BACA JUGA :  Buronan Kasus Korupsi PU-PR Nabire Ditangkap di Makassar, Kerugian Negara Capai Rp10 Miliar

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH, MH menyampaikan langsung informasi ini.

Adre didampingi Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Arif Kadarman dan Kepala Seksi Penuntutan Sutan Harahap.

Hadir pula Kepala Seksi Eksekusi dan Eksaminasi Rahman Nasution serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini.

Menurut Adre, uang pengembalian kerugian negara itu diserahkan oleh penasihat hukum terdakwa IFS.

“Uang tersebut langsung disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut,” jelasnya.

Adre menambahkan, pengembalian itu merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

BACA JUGA :  Sekilas Tentang Kapolri dan Penyelidikan Polresta Kendari Terkait Indikasi BBM Oplosan di Sultra

Terdakwa IFS saat ini sedang menjalani proses penuntutan atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

IFS didakwa atas perbuatannya memotong dana ADD dari setiap desa se-Kota Padangsidimpuan.

Perbuatan terdakwa dinilai telah merugikan keuangan negara secara nyata dan signifikan.

Adapun total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp5.962.500.000.

Dari jumlah tersebut, baru Rp3,5 miliar yang dititipkan sebagai pengembalian sementara.

Perbuatan IFS dikenakan dakwaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan tersebut dijuncto-kan dengan Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

BACA JUGA :  Edisi II Jeritan Korban Dugaan Penipuan Proyek CSR Bodong di Jawa Timur, Huzaini: Sudah Lapor Ke Mabes Polri

Selain itu, dakwaan juga disertai Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tindak pidana yang dilakukan tergolong kejahatan jabatan dan menyasar dana desa yang seharusnya dimanfaatkan masyarakat.

Dengan diterimanya penitipan dana ini, proses hukum terhadap terdakwa tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Pengembalian sebagian kerugian negara ini tidak menggugurkan pertanggungjawaban pidana.

Kejaksaan memastikan bahwa proses pembuktian dan persidangan terus berlanjut hingga tuntas. (Junaedi).