PALEMBANG, INSERTRAKYAT.Com– Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyita satu unit mobil Mitsubishi Pajero warna putih dalam penggeledahan rumah mantan Wali Kota Palembang, berinisial H, Rabu kemarin, (9/10/2025). Kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny kepada Insertrakyat.com, bahwa, Mantan Walikota dan mantan Gubernur Sumsel telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pasar Cinde ini, Kamis, (10/7/2025).

Untuk Penggeledahan yaang dilakukan itu sebagai bagian dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama pemanfaatan tanah milik daerah di kawasan Pasar Cinde, Jalan Jenderal Sudirman, Palembang.

Selain rumah H di Jalan H. Alamsyah Ratu Prawira Negara, dua lokasi lain yang digeledah ialah rumah tersangka RY di Jalan Angkatan 66 dan EH di Jalan Gajah Kedamaian Permai, Kota Palembang.

Keterangan gambar: Tim Kejati Sumsel saat membawa dokumen dan menyita mobil Pajero putih dari rumah mantan Wali Kota Palembang, Rabu (9/7/2025), dalam penggeledahan kasus dugaan korupsi Pasar Cinde. (Mift/Insert).

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 dan Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg, tertanggal 8 Juli 2025.

BACA JUGA :  Lukman Terlibat Kasus Korupsi Proyek Sampah Rp75,9 Miliar

“Dalam proses itu, tim penyidik menyita kendaraan serta sejumlah dokumen dan surat penting yang dinilai berkaitan langsung dengan perkara,” tandas Vanny panggilan akrabnya di kalangan pers.

Dua hari sebelumnya, Senin (7/7/2025), Kejati Sumsel mengumumkan bahwa H ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat TAP-18/L.6.5/Fd.1/07/2025, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, sesuai Pasal 184 KUHAP.

Konferensi pers dilakukan oleh Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., bersama Asisten Pidana Khusus Umaryadi, S.H., M.H., dan Kasi Dalops Pidsus Ario Aprianto Gopar, S.H., M.H, hari yang sama di Kantor Kejati Sumsel. 

Menurut penyidik, H diduga mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang memberikan fasilitas pemotongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada pihak swasta, yakni PT MB.

Pemberian fasilitas tersebut dinilai tidak memenuhi syarat, karena PT MB bukanlah lembaga sosial atau kemanusiaan sebagaimana syarat dalam regulasi pajak daerah.

Perwali itu menjadi pintu masuk dugaan kerugian keuangan negara,” ujar Vanny.

BACA JUGA :  Eks Pj Walikota dan Sekdako Pekanbaru Disidang Perdana PN Tipikor Terkait Kasus Miliaran Rupiah

Selain itu, penyidik sedang mengumpulkan bukti terkait dengan adanya dugaan aliran dana yang diterima H terkait proyek kerja sama. Bukti aliran dana diperoleh dari data elektronik yang telah dianalisis oleh tim Kejati Sumsel.

Tersangka H juga disebut memerintahkan pembongkaran Pasar Cinde, yang berstatus cagar budaya, sehingga berdampak pada potensi kerugian sosial dan historis masyarakat.

H kini ditahan selama 20 hari sejak 7 hingga 26 Juli 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-15/L.6.5/Fd.1/07/2025.

Tersangka H dikenakan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni:

  • Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001
  • Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor
  • Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Penyidik telah memeriksa 74 orang saksi, termasuk dari unsur Pemprov Sumsel, Pemkot Palembang, dan pihak swasta, untuk menguatkan alat bukti.

BACA JUGA :  Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman, melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran lebih dari Rp1,1 miliar ke Kejati Sulsel.

Rekonstruksi perkara juga telah dilakukan pada 7 Juli 2025, di sejumlah titik yang menjadi lokasi penyerahan dokumen, pemberian fasilitas, dan kawasan Pasar Cinde.

Tim sedang mendalami aliran dana dan upaya pemulihan kerugian negara,” kata Vanny.

Kejati Sumsel menetapkan empat tersangka awal, salah satunya mantan Gubernur Sumatera Selatan, berinisial AN. (Berita Insertrakyat.com, 2/7/2025, -red).

Perkara ini bermula dari kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumsel dan PT MB dalam rangka pembangunan kembali Pasar Cinde, yang menjadi bagian dari penataan kota jelang Asian Games 2018.

Namun, hasil penyidikan mengungkapkan bahwa proses pengadaan mitra tidak sesuai aturan hukum. PT MB disebut tidak memenuhi kualifikasi sebagai pengelola aset milik daerah.

Kontrak kerja sama bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Kasi Penkum Kejati Sumsel.


(Miftahul Jannah/Insertrakyat.com).