Ringkasan Berita;
“Penyidik Kejati Kalimantan Timur menyita uang tunai sebesar Rp214.283.871.000 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT JMB”
“Kejati Kaltim menyita Rp214 miliar dan aset mewah dalam kasus dugaan penambangan ilegal PT JMB di HPL Kementerian Transmigrasi. Enam tersangka telah ditetapkan”
SAMARINDA – Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kasi Penkum Kejati Kaltim), Toni Yuswanto, S.H., M.H merilis perkembangan kasus tambang atau penambangan ilegal yang diduga dilakukan oleh PT JMB di HPL 01 milik Kementerian Transmigrasi, Kamis 26 Maret 2026.
Menurut dia, penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Nomor: Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tanggal 19 Januari 2026.
Penyidik Kejati Kalimantan Timur menetapkan enam orang tersangka dalam perkara dugaan penambangan ilegal tersebut selama proses penyidikan berlangsung.
Penyidik menetapkan tersangka dari unsur pihak swasta dan penyelenggara negara dalam perkara tersebut.
Penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai triliunan rupiah hingga saat ini.
Penyidik masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara (PKN) dari instansi berwenang.
Penyidik menyita uang tunai sebesar Rp214.283.871.000 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Penyidik juga menyita sejumlah mata uang asing dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Adapun rincian mata uang asing yang disita meliputi:
- USD 12.900
- USD 90.125
- SGD 11.909
- AUD 4.280
- EUR 600
- Ringgit Malaysia 194
- HKD 540
- Won Korea 4.280
- Yuan Tiongkok 4.280
- Ringgit Brunei 1
- Yi Yuan 4
- Franc Swiss 90
Penyidik menyita barang mewah berupa tas dari berbagai merek ternama dalam perkara tersebut.
Penyidik menyita tas-tas tersebut sebagai bagian dari pembuktian dugaan tindak pidana korupsi.
Barang mewah yang diamankan meliputi:
- 1 tas Tory Burch
- 13 tas Chanel dan 1 dompet
- 6 tas Louis Vuitton
- 1 tas dan 1 dompet Salvatore Ferragamo
- 2 tas Gucci
- 1 tas Miche Angelo
- 1 tas Burberry
- 2 tas Hermes
- 1 tas DKNY Monogram
- 1 tas Toscano
- 1 tas Longchamp Le Pliage Neo
- 1 tas Bonia
- 1 tas Effe Italia
- 1 tas Elle Sports
- 1 tas Jimmy Choo
Penyidik menyita sejumlah perhiasan emas dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Penyidik mengamankan perhiasan sebagai bagian dari penyelamatan aset negara.
Perhiasan yang disita meliputi:
- 2 kalung emas
- 6 bros emas
- 1 rantai emas
Penyidik menyita sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kendaraan yang diamankan meliputi:
- 1 unit Hyundai Ioniq 6 EV 4×4 AT tahun 2023 warna abu-abu tua, plat B 603 GN (atas nama Netty Herawati Tansil)
- 1 unit Mitsubishi Pajero Sport 2.4L tahun 2016 warna hitam, plat B 1909 SJP (atas nama Ir. Dany Aswin)
- 1 unit Lexus LX 570 4×4 AT tahun 2012 warna putih, plat KT 888 OO (atas nama PT Anugerah Bara Kaltim)
- 1 unit Hyundai Creta Prime 1.5 AT warna putih, plat KT 1284 ID (dari Budiono Tanbun, anak dari Tjhin Tjung Tui)
“Kejati Kalimantan Timur berkomitmen menuntaskan perkara dugaan penambangan ilegal tersebut secara profesional dan akuntabel,” Kunci Toni Yuswanto.
Penulis: Miftahul Jannah.
Editor : Zamroni








