Kejari Umumkan Tersangka Korupsi Dana PMI Kota Palembang

Selasa, 8 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, S.H., M.H., saat menyampaikan keterangan pers terkait penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pengelolaan darah PMI Kota Palembang, Selasa (8/4/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, S.H., M.H., saat menyampaikan keterangan pers terkait penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pengelolaan darah PMI Kota Palembang, Selasa (8/4/2025).


PALEMBANG — Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan dua orang berinisial F.A dan D.S sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020 hingga 2023.

Penetapan tersebut diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Palembang pada Selasa malam (8/4) sekitar pukul 19.00 WIB.

Menurut Kajari, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP. Sebelumnya, F.A dan D.S telah diperiksa sebagai saksi dengan pendampingan kuasa hukum dari Misnan Hartono, S.H. & Partners serta Achmad Taufan Soedirjo & Partners.

“Penetapan sebagai tersangka adalah hasil dari penyidikan yang intensif dan kami pastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujar Hutamrin saat di foto oleh Tim Insertrakyat.com, Selasa, 8 April 2025.

Kasus ini bermula dari laporan terkait dugaan penyalahgunaan dana biaya pengganti pengolahan darah yang dikelola PMI Kota Palembang. Dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.

BACA JUGA :  Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan dan Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Tata Kelola Minyak Mentah

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  Kinerja Polres Majene Disorot, Mantan Korda BEM Nus Sulbar Beberkan Fakta!

F.A dan D.S resmi ditahan mulai hari ini selama 20 hari ke depan. F.A dititipkan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, sementara D.S ditahan di Rutan Kelas I A Palembang.

Pihak Kejari menyatakan akan terus menyampaikan perkembangan terbaru seputar proses hukum yang tengah berlangsung.

Penulis : Junaedi

Editor : Syamsuddin

Follow WhatsApp Channel insertrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Investasi Rp160 Triliun, Kementerian PU Tawarkan 10 Proyek Strategis ke Investor Global
UNRAS di Kejati Sulsel, KAMRI Soroti Dugaan Korupsi Penyertaan Modal di PT Punggawa Bakti Gowa Mandiri
FORMAS Resmi Luncurkan Program GEMPPAR, APTIKNAS dan SPRI Nyatakan Dukungan
Terkuak’ Mustamin Muin, Bersandiwara Dihadapan Penyidik Polrestabes Makassar, Bambang : Saya Ditipu Rp500 Juta
BNN — Kowani Tandatangani Nota Kesepahaman Cegah Narkoba di Selaput Family
Inilah Tiga Prinsip Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid
Panglima TNI–Malaysia Bahas Sinergi Pertahanan di Mabes TNI
Kapolres Sinjai Dorong Perwira Aktif di Lapangan, Perkuat Sinergi untuk Kamtibmas

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 19:59 WITA

Investasi Rp160 Triliun, Kementerian PU Tawarkan 10 Proyek Strategis ke Investor Global

Kamis, 17 April 2025 - 19:27 WITA

UNRAS di Kejati Sulsel, KAMRI Soroti Dugaan Korupsi Penyertaan Modal di PT Punggawa Bakti Gowa Mandiri

Kamis, 17 April 2025 - 19:07 WITA

FORMAS Resmi Luncurkan Program GEMPPAR, APTIKNAS dan SPRI Nyatakan Dukungan

Kamis, 17 April 2025 - 18:32 WITA

Terkuak’ Mustamin Muin, Bersandiwara Dihadapan Penyidik Polrestabes Makassar, Bambang : Saya Ditipu Rp500 Juta

Kamis, 17 April 2025 - 17:46 WITA

BNN — Kowani Tandatangani Nota Kesepahaman Cegah Narkoba di Selaput Family

Berita Terbaru