PALEMBANG — Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan dua orang berinisial F.A dan D.S sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020 hingga 2023.
Penetapan tersebut diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Palembang pada Selasa malam (8/4) sekitar pukul 19.00 WIB.
Menurut Kajari, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP. Sebelumnya, F.A dan D.S telah diperiksa sebagai saksi dengan pendampingan kuasa hukum dari Misnan Hartono, S.H. & Partners serta Achmad Taufan Soedirjo & Partners.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penetapan sebagai tersangka adalah hasil dari penyidikan yang intensif dan kami pastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujar Hutamrin saat di foto oleh Tim Insertrakyat.com, Selasa, 8 April 2025.
Kasus ini bermula dari laporan terkait dugaan penyalahgunaan dana biaya pengganti pengolahan darah yang dikelola PMI Kota Palembang. Dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
F.A dan D.S resmi ditahan mulai hari ini selama 20 hari ke depan. F.A dititipkan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, sementara D.S ditahan di Rutan Kelas I A Palembang.
Pihak Kejari menyatakan akan terus menyampaikan perkembangan terbaru seputar proses hukum yang tengah berlangsung.
Penulis : Junaedi
Editor : Syamsuddin