SINJAI INSERTRAKYAT.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai resmi meningkatkan status tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jaringan perpipaan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) perkotaan menjadi tahap penyidikan.

Langkah ini diumumkan pada Rabu, 1 Oktober 2025, di Kantor Kejari Sinjai, Jalan Jenderal Sudirman No.01, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

Kepala Kejari Sinjai, Momammad Ridwan Bugis, S.H., M.H., menegaskan peningkatan status perkara dilakukan setelah tim penyelidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

Adapun tiga kasus naik ke tahap penyidikan masing – masing;

  1. Pembangunan Jaringan Perpipaan SPAM TA 2019
    • Nilai proyek: Rp10.042.830.000
    • Dasar hukum: Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-889/P.4.31/Fd.2/09/2025, tertanggal 30 September 2025.
  2. Pembangunan Jaringan Perpipaan SPAM TA 2020
    • Nilai proyek: Rp9.622.914.316
    • Dasar hukum: Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-890/P.4.31/Fd.2/09/2025, tertanggal 30 September 2025.
  3. Penggunaan Dana Hibah TA 2023 kepada BUMD PDAM Tirta Sinjai Bersatu
    • Nilai dana hibah: Rp2.300.000.000
    • Dasar hukum: Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-891/P.4.31/Fd.2/09/2025, tertanggal 30 September 2025.

Menurut hasil ekspose, tim menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses perencanaan, penggunaan dana hibah, hingga pelaksanaan proyek pembangunan jaringan perpipaan SPAM di tiga tahun anggaran tersebut.

Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara. Dasar hukum yang digunakan merujuk pada Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lengkapnya untuk langkah selanjutnya, Kejari Sinjai akan melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk mengungkap peran para pihak, menemukan tersangka, serta mengamankan barang bukti. (M.S).

 Ikuti Berita Insertrakyat.com