SINJAI, INSERTRAKYAT.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menggelar program “Jaksa Masuk Sekolah” (JMS) yang menyasar siswa SMP Negeri 7 Sinjai, pada Rabu (4/2/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkenalkan konsep hak, kewajiban, dan konsekuensi dari setiap tindakan sejak usia dini.
Selama kegiatan, siswa diberikan pemahaman mengenai perilaku positif dan negatif di sekolah, termasuk pentingnya saling menghormati teman dan menjaga lingkungan belajar yang aman. Dengan cara ini, generasi muda diharapkan mampu mengenali dampak dari tindakan mereka terhadap diri sendiri dan orang lain.
“Stop bullying, kenali hukum, dan jauhi hukuman. Dengan memahami aturan sejak dini, pelajar menjadi cerdas, taat hukum, dan masa depannya aman,” ujar Kasi Intel Kejari Sinjai, Jhadi Wijaya dalam materinya di UPTD SMPN 7 tersebut.

Sebelumnya program JMS juga digelar di SMP Negeri 1 Sinjai pada Selasa (3/2/2026), berlangsung di ruang MIC (Masseddi Interactive Class) yang dilengkapi fasilitas modern. Sesi kegiatan dirancang interaktif, sehingga siswa dapat bertanya langsung mengenai hal-hal yang mereka temui dalam kehidupan sehari-hari.
Hadirnya Kasi Intel Kejari Sinjai di sekolah merupakan wujud sinergi antara dunia pendidikan dan lembaga hukum. Materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek hukum yang relevan dengan kehidupan remaja, termasuk perundungan dan konsekuensinya.
“Perundungan itu bukan candaan, tetapi tindakan yang dapat berimplikasi hukum. Kami berharap siswa dapat saling menghargai dan memahami batas-batas perilaku yang benar,” kata Jhadi Wijaya.
Dalam kegiatan tersebut, antusiasme siswa sangat tinggi. Diskusi interaktif membuat suasana belajar lebih hidup, sementara fasilitas kelas mendukung kenyamanan mereka dalam menerima materi hukum. Kepala UPTD SMPN 1 Sinjai, Syamsul Rijal,S.Pd.,M.M berharap kegiatan ini mampu menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan kondusif bagi proses belajar.
Baik di UPTD SMPN 7 Sinjai dan UPTD SMPN 1 atau dua kegiatan tersebut ditutup dengan sesi foto bersama antara Kejaksaan, guru, dan siswa sebagai simbol komitmen bersama membangun budaya sadar hukum di sekolah.
Kendati demikian, Jhadi Wijaya kembali menegaskan bahwa, program JMS Kejari Sinjai dipacu dalam membentuk generasi muda yang bertanggung jawab dan memahami hukum sekaligus mencegah terjadinya bullying. “JMS ini difokuskan untuk memberikan pemahaman kepada siswa. Kita berharap agar kedepannya JMS tetap berjalan dengan lancar dan mendapat dukungan penuh dari Masyarakat,” jelas Jhadi Wijaya kepada Insertrakyat.com, Kamis (5/2/2026).
Tak kalah penting diketahui, UPTD SMPN 7 Sinjai berlokasi di Jl. Muh. Husni Thamrin No. 1, Kelurahan Biringere dan SMPN 1 terletak di Jalan Persatuan Raya kota Sinjai. (S).














