BEKASI, INSERT RAKYAT — Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi meluncurkan program “Jaksa Mandiri Pangan” pada Kamis, 22 Mei 2025.
Kegiatan ini bertempat di Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Program ini bertujuan memanfaatkan lahan sitaan negara menjadi lahan pertanian produktif sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan nasional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Program ini merupakan bagian dari kontribusi Kejaksaan RI dalam menyukseskan visi swasembada pangan.
Dimana swasembada pangan ini adalah prioritas nasional di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran.
Kendati, dalam acara peluncuran, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa keberadaan Kejaksaan tidak hanya sebatas pada penegakan hukum, tetapi juga pada pemanfaatan hasil penindakan hukum untuk kepentingan publik.
“Kami ingin membuktikan bahwa hukum bisa menjadi alat pembangunan. Lahan-lahan yang dulu terbengkalai kini akan menjadi sumber kehidupan,” ujar Burhanuddin.

Lahan yang digunakan dalam peluncuran program ini memiliki luas sekitar 337.543 m². Sebanyak 76 petani penggarap telah disiapkan untuk mengelola lahan tersebut. Program ini dijalankan secara kolaboratif antara Kejaksaan dengan Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia, Perum BULOG, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta kelompok-kelompok tani lokal.

Kejaksaan juga memastikan bahwa aspek pengawasan menjadi bagian integral dalam pelaksanaan program ini. Fokus pengawasan mencakup tiga hal utama:
1. Pencegahan penimbunan dan mafia pangan.
2. Pengawasan distribusi beras oleh Perum BULOG.
3. Penindakan terhadap alih fungsi lahan tanpa izin.
Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menambahkan bahwa program ini akan diperluas ke seluruh Indonesia dengan menyasar aset rampasan negara lainnya yang selama ini belum dimanfaatkan.

Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman dan Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi yang turut hadir dalam peluncuran tersebut menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif Kejaksaan.
Keduanya (tokoh penting,-red) menilai bahwa langkah tersebut mendukung kebijakan nasional terkait kedaulatan pangan dan pemberdayaan masyarakat.
Selain pejabat Kejaksaan, acara juga dihadiri oleh Dirut Perum BULOG Letjen TNI Novi Helmy Prasetya, Dirut PT Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri, serta pejabat strategis lainnya.

Kejaksaan menyatakan bahwa seluruh proses program akan dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pemanfaatan aset negara secara produktif.
Program ini sekaligus memastikan bahwa hasil penegakan hukum tidak berhenti pada vonis, tetapi memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
“Kita rebut kembali tanah-tanah ini untuk rakyat. Inilah hukum yang tidak sekadar mengadili, tetapi juga menghidupi,” tutup Burhanuddin. (Mft/Mft).
Penulis : Miftahul Jannah
Editor : Redaksi