JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan aset milik tersangka MRC, di Jakarta Selatan, siang kemarin.
Penyitaan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Kasus itu berkaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2012–2023.
Barang atau aset yang disita berupa satu bidang tanah beserta bangunan seluas 557 meter persegi di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dokumen atau Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Kanesa Ilona Riza, anak tersangka, menjadi dasar hukum kepemilikan.
Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam keterangan resminya kepada INSERTRAKYAT.COM, Sabtu, (18/10/2025).
Lengkapnya, Anang menjelaskan bahwa aset ini akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
“Penyitaan dilakukan secara profesional oleh tim Satgassus P3TPK JAM Pidsus, yang sebelumnya telah menelusuri bukti dan dokumen terkait aliran aset tersangka,” jelasnya.
“Kami, (Kejaksaan,-red) memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur,” tuntas Anang.
Penyitaan aset dikawal ketat oleh Satuan TNI dan berjalan dengan lancar dengan situasi kondusif. (Mift)