Palembang, InsertRakyat.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi kerjasama pemanfaatan tanah milik daerah di kawasan Pasar Cinde, Jalan Jenderal Sudirman, Palembang
Pernyataan resmi disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., bersama Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi, S.H., M.H., dan Kasi Pengendalian Operasi Pidsus Kejati Sumsel, Ario Aprianto Gopar, S.H., M.H melalui konferensi pers di Kantornya.
Penetapan tersangka itu diumumkan Senin, 7 Juli 2025, setelah penyidik Kejati Sumsel mengumpulkan bukti permulaan yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP. Tersangka yang ditetapkan berinisial H, mantan Wali Kota Palembang, ditetapkan berdasarkan Surat TAP-18/L.6.5/Fd.1/07/2025.
“Tersangka H sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan kini ditingkatkan statusnya,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H
Tersangka langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak 7 Juli hingga 26 Juli 2025. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-15/L.6.5/Fd.1/07/2025.
Tersangka H diduga mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur pemotongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk PT MB. Padahal, menurut penyidik, PT MB bukan perusahaan bersifat kemanusiaan dan karenanya tidak berhak menerima keringanan pajak.
“Perwali ini jadi pintu masuk kerugian negara,” ujar Vanny.
Tak hanya itu, H juga diduga menerima aliran dana dari pihak swasta terkait proyek tersebut. Bukti diperoleh dari data elektronik yang telah dianalisis oleh penyidik.
Dalam prosesnya, H juga memerintahkan pembongkaran Pasar Cinde yang berstatus cagar budaya, menambah dimensi pelanggaran yang berdampak pada kerugian sosial dan historis masyarakat Palembang.
Tersangka H dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor. Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 11 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa 74 orang saksi dalam perkara ini, tertanggal (7/7/2025). Sebagian besar dari kalangan Pemprov Sumsel, Pemkot Palembang, dan swasta terkait proyek pembangunan kembali Pasar Cinde.
Untuk menguatkan alat bukti, rekonstruksi perkara telah dilakukan di beberapa lokasi pada hari yang sama (7 Juli 2025). Ini termasuk titik-titik yang menjadi lokasi penyerahan dokumen, dugaan pemberian fasilitas pajak, dan lokasi pembongkaran pasar.
“Tim penyidik juga sedang telusuri aliran dana dan akan upayakan pengembalian kerugian keuangan negara,” imbuh Vanny.

Diberitakan Insertrakyat.com, (2/6/2025), Kejati Sumsel telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) Pasar Cinde Palembang.
Yang paling menyita perhatian publik adalah keterlibatan mantan Gubernur Sumatera Selatan, inisial AN, sebagai salah satu tersangka.
Penetapan tersangka itu dilakukan pada Rabu, 2 Juli 2025, berdasarkan hasil penyidikan panjang dan pendalaman alat bukti selama dua tahun terakhir.
Awalnya, proyek ini merupakan bagian dari rencana pemerintah daerah menyambut Asian Games 2018. Aset milik Pemerintah Provinsi Sumsel, yakni tanah dan bangunan di kawasan Pasar Cinde Palembang, direncanakan untuk dimanfaatkan secara produktif.
Skema kerja sama yang dipakai adalah Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemprov Sumsel dengan PT MB, sebuah perusahaan swasta.
Namun, penyidikan mengungkap bahwa proses pengadaan mitra tidak sesuai ketentuan hukum. PT MB tidak memenuhi kualifikasi sebagai mitra pengelola aset daerah.
“Kontrak yang diteken bertentangan dengan berbagai ketentuan peraturan perundang- undangan,” tandas Kasi Penkum Kejati Sumsel.
(Laporan: Junaedi/Editor: Bahtiar).