NTT, INSERTRAKYAT.COM — Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko mencopot Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Adrivanto Tedio Baskoro dari jabatannya setelah muncul dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus narkotika senilai Rp375 juta rupiah yang menghebohkan Masyarakat sipil Indonesia.

Pencopotan pejabat di lingkungan Polda Nusa Tenggara Timur tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan transaksi uang dari dua tersangka berinisial SF dan JH.dkk

Kapolda NTT mengambil langkah tegas untuk menjaga integritas institusi sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap kepolisian, sebelum terlanjur runtuh.

Selain Kombes Adrivanto Tedio Baskoro, enam anggota polisi lainnya juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Keenam personel tersebut berinisial AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AL, Briptu LBM, dan Bripda JG.

BACA JUGA :  Kapolres Aceh Timur Imbau Warga Waspada Kebakaran

Kepala Bidang Propam Polda NTT KBP Muhammad Andra Wardhana menegaskan institusi kepolisian tidak memberi toleransi terhadap anggota yang menyalahgunakan kewenangan.

“Setiap personel yang terbukti menyalahgunakan jabatan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Andra Wardhana, Minggu (15/3/2026).

Kasus tersebut bermula saat Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT menangani perkara dugaan pelanggaran hukum terkait peredaran obat terlarang jenis poppers pada periode Maret hingga Juli 2025.

BACA JUGA :  Sekjen Kemendagri Lantik 64 Pejabat, Fokus Integritas dan Etos Kerja

Dalam proses penyidikan, muncul dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan oleh sejumlah oknum penyidik. Mereka diduga memanfaatkan posisi untuk menekan para tersangka agar menyerahkan sejumlah uang.

Modus yang digunakan diduga melalui negosiasi terhadap aset milik tersangka serta memanfaatkan masa penahanan untuk menekan pihak yang sedang menjalani proses hukum.

Praktik tersebut diduga berlangsung di wilayah Jawa Timur hingga di lingkungan Markas Polda NTT.

Kasus ini juga berdampak pada proses penanganan perkara. Salah satu tersangka bahkan diketahui berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sehingga proses pelimpahan perkara ke kejaksaan sempat terhambat.

BACA JUGA :  Kejati Sumut Terima Penitipan Uang Kerugian Negara Rp3,5 Miliar Terkait Dugaan Korupsi ADD Padangsidimpuan

Bidpropam Polda NTT kini melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh personel yang diduga terlibat. Penyidik juga menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan tersebut.

“Bidpropam telah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah personel dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk menelusuri aliran dana yang diduga terkait perkara ini,” jelas Andra Wardhana.

Polda NTT menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya bersih-bersih internal di tubuh Polri. Penegakan disiplin diharapkan mampu menjaga profesionalisme aparat sekaligus memastikan hukum ditegakkan secara transparan dan berintegritas.

(arif/zam)

 Ikuti Berita Insertrakyat.com