Pekanbaru, InsertRakyat.com —
Seorang direktur perusahaan berinisial MIS resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penimbunan limbah medis di Kota Pekanbaru, Riau.

Penetapan tersangka dilakukan Sat Reskrim Polresta Pekanbaru setelah penyidik menemukan 6 ton limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang disimpan secara ilegal di dalam gudang yang ditanami singkong sebagai kamuflase.

Kasus ini bermula terungkap dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tak biasa di Jalan Beringin II, Pekanbaru. Namun, masyarakat baru melaporkan informasi itu sekitar akhir Mei 2025.

Masyarakat melihat pola tanam singkong yang ganjil di sekitar gudang milik perusahaan tersebut. Pertumbuhan singkong ternyata juga diperhatikan secara cermat. Masyarakat curiga dari berbagai sudut pandang dan fakta di lapangan. Bahkan informasi menyebutkan bahwa, Masyarakat sempat berkonsultasi dengan seorang petani singkong aktif di luar daerah Pekanbaru.

Polresta Pekanbaru menindaklanjuti laporan Masyarakat dalam tempo singkat dan tidak bertele-tele.

“Dari laporan itu, tim kami melakukan penyelidikan. Hasilnya memang benar, ada aktivitas mencurigakan,” Bunyi keterangan Polresta Pekanbaru, juga Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Sabtu (20/6/2025)

Penyelidikan mengarah pada sebuah gudang tertutup. Di sana, petugas menemukan tumpukan limbah medis dalam jumlah besar.

BACA JUGA :  Terkuak, Utak - Atik Belanja Makan Minum Setda Pekanbaru Rp14,6 Miliar

Barang bukti yang diamankan seperti berupa, Spuit bekas. Botol obat. Sarung tangan medis. Kantong darah sisa pakai

Tersangka MIS (Sumber Foto: Polresta Pekanbaru).

“Limbah ini diduga berasal dari sejumlah fasilitas kesehatan,” jelas Kompol Bery, yang pernah bertugas sebagai Kasat Reskrim Bulukumba dan Kasat Narkoba Polres Pinrang, Sulawesi Selatan. Dia juga telah mendapatkan penghargaan bergengsi, Selengkapnya: Kompol Bery Juana dan Tim Diganjar Penghargaan Usai Ungkap Kasus Debt Collector Ilegal

Dalam kasus ini, yang mengejutkan, sebagian limbah dikubur di halaman gudang dan ditutupi tanaman singkong.

Polisi menduga tanaman itu sengaja ditanam untuk menyamarkan lokasi dari pantauan aparat.

“Ini cara kamuflase. Dari luar tampak seperti kebun biasa, padahal di dalamnya limbah medis,” tambah Bery.

Gudang penimbunan diketahui milik PT GPT, perusahaan tempat MIS menjabat sebagai direktur.

Berdasarkan hasil penyidikan, MIS dinilai bertanggung jawab atas aktivitas ilegal tersebut.

Ia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Mustika membenarkan adanya unsur kesengajaan dalam penimbunan limbah tersebut.

Menurutnya, pengelolaan limbah tidak sesuai prosedur dan telah menimbulkan pencemaran lingkungan.

“Tersangka menyamarkan penimbunan limbah dengan cara menanam singkong. Tujuannya untuk menghindari pengawasan,” tegas orang nomor satu di Mapolresta Pekanbaru.

BACA JUGA :  Restuardy Daud: Tantangan Daerah Harus Dijawab Lewat Perencanaan yang Tepat

Kendati demikian, atas perbuatannya, MIS dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.

Meski bukan limbah migas, pasal ini dikenakan karena terkait dengan pengelolaan bahan berbahaya yang melanggar aturan.

Saat ini, Polresta Pekanbaru masih mendalami sumber limbah medis tersebut.

Ada dugaan kuat bahwa limbah berasal dari berbagai fasilitas kesehatan. Polisi juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan oknum dari Dinas Kesehatan.

“Masih kami telusuri siapa saja yang menyerahkan limbah ke gudang itu,” jelas Kompol Bery sosok diri yang dikenal bijak dan tegas.

Masyarakat Apresiasi Penanganan Kasus Dinilai Cepat

Kasus ini ditangani secara cepat, hanya berselang beberapa minggu sejak laporan diterima, Polresta lalu menetapkan tersangka. Masyarakat sangat mengapresiasi integritas dan Kinerja Polresta Pekanbaru. “Wajar dan sangat tepat Polresta Pekanbaru mendapatkan apresiasi dan penghargaan,” kata Masyarakat.

Kendati demikian, Kapolresta memastikan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, terbuka, dan tanpa pandang bulu.

Baju batik dan kaos merek Nippon digunakan sejumlah Masyarakat di sana. Mereka mengaku khawatir akan dampak limbah terhadap kesehatan lingkungan.

BACA JUGA :  Kejari Sinjai Menangkan Praperadilan Kasus Korupsi Irigasi Apparang, Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar

Mereka berharap lebih dalam ada penanganan serius dari pemerintah dan aparat hukum.

“Kami kira itu cuma kebun biasa, ternyata di bawahnya limbah medis. Kami takut,” ujar salah satu Masyarakat Identik dengan ciri khas kaos hadiah DAK merek Nippon.

Insertrakyat.com berhasil memperoleh informasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pekanbaru. Internal menyatakan akan melakukan pengujian tanah dan air di sekitar lokasi.

Jika terbukti terjadi pencemaran, PT GPT akan diminta melakukan pemulihan lingkungan.

“Langkah hukum tetap di depan, tapi aspek lingkungan juga harus kami perbaiki,” kata pejabat Dinas.

Kendati demikian, banyak pihak soal pengelolaan limbah medis yang selama ini luput dari perhatian tercengang lantaran kasus ini terungkap dan dalam tempo singkat telah ditetapkan tersangkanya.

Tak kalah penting diketahui, dikutip dari artikel/buku  kesehatan terkait dengan Limbah medis, dijelaskan bahwa limbah itu tergolong limbah B3, yang memerlukan pengelolaan khusus dan berizin. Ada juga sejumlah dasar hukumnya.

| Laporan: Romi – Pekanbaru
| Editor: Supriadi Buraerah
Alumni Lembaga Pendidikan Wartawan Journalist Center (PJC) Pekanbaru
InsertRakyat.com – Menyuarakan Fakta, Menguak Kebenaran, Rakyat Menilai).
|Sumber : POLRESTA PEKANBARU DAN MASYARAKAT.