JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM, – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Songo, sontak berbicara di ruang publik terkait dengan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Miliaran, yang diperuntukkan pada Pilkada 2024.

Anggaran gede itu disebut dikelola oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Hasil investigasi yang dilakukan PPWI mengungkap indikasi mark up dalam pengadaan barang dan jasa, menyusul indikasi dugaan pemotongan SPPD bagi Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) di masa pesta demokrasi tersebut.

Ironisnya, Surat klarifikasi terkait dugaan tersebut tak lekas mendapat jawaban. Padahal PPWI telah mengirim surat konfirmasi kepada Bawaslu Konsel sejak beberapa hari terakhir.

BACA JUGA :  Buntut Kursi Empuk Bawaslu Konsel Digoyang Isu Kongkalikong, Laporan PPWI, Kini Digosok Penyidik Polda Sultra

Secara cermat, berkaca pada sikap Bawaslu, PPWI lantas berbicara secara blak-blakan, bahkan persoalan tersebut kian menjadi catatan pinggir, hingga menyentuh sisi internal aparat penegak hukum yang diminta menindaklanjuti.

“Langkah hukum akan ditempuh untuk mengusut dugaan ini,” ujar La Songo, di Sultra pada Jum’at, (21/03/2025).

Lebih dalam La Songo menjelaskan bahwa, secara komprehensif,  berdasarkan hasil review anggaran Pilkada Konsel 2024, sejumlah dugaan penyimpangan mencuat, di antaranya dugaan pengurangan masa kerja Panwas Kecamatan dan PKD yang tidak sesuai dengan alokasi anggaran, dugaan tidak terealisasinya pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi penyelenggara Ad-Hoc.

BACA JUGA :  Usut Tuntas Skandal Proyek Digitalisasi Senilai Rp 9,9 Triliun di Kemendikbudristek

Tak hanya itu, La Songo juga membeberkan anggaran untuk paket data, bimbingan teknis, dan sosialisasi pemilih pemula yang diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.

“Apa yang menjadi pertanyaan publik belum dijawab oleh Bawaslu. Justru sebaliknya Bawaslu diam atas munculnya indikasi dugaan penyimpangan, ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, pihak berwenang harus menindaklanjuti, agar persoalan ini tidak menimbulkan bias ditengah masyarakat,” pungkasnya.

Di Kuningan Jakarta Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal agar dugaan ini segera dilaporkan secara resmi. Juru Bicara KPK RI, Tessa Mahardika Sugiarto, menegaskan bahwa setiap dugaan penyimpangan dapat dilaporkan melalui jalur yang telah disediakan.

BACA JUGA :  Karena JAM-PIDSUS Kencang Berantas KORUPTOR dilaporkan Ke KPK : JAGA MARWAH Gelar Halalbihalal Bertajuk Aksi Demonstrasi

Menurut dia, Inisiatif masyarakat dan pers dalam membantu pemberantasan korupsi sangat diapresiasi. Dugaan penyimpangan dapat dilaporkan melalui saluran resmi. “Silahkan dilaporkan ke saluran online diatas, dan juga boleh datang ke KPK,,” ungkap Tessa menjawab pertanyaan konfirmasi INSERTRAKYAT.COM di Jakarta.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bawaslu Konsel belum minat mengeluarkan Keterangan resminya dalam menggapai pertanyaan publik.

Kendati demikian, dihimpun jumlah anggaran pilkada tersebut nilainya puluhan miliar rupiah.