JAKARTA, – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023 terus bergulir di meja penyidikan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) melalui Direktorat Penyidikan Kejaksaan Agung memeriksa 18 orang saksi secara maraton, Rabu (14/5) kemarin.
Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka YF dan kawan-kawan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, mewakili JAMPIDSUS Febrie Adriansyah.
Adapun para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai entitas, baik internal Pertamina, anak perusahaan, kontraktor, hingga pihak ketiga dari sektor energi. Berikut daftar lengkap saksi yang telah diperiksa:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. ABP, Manager PT Pertamina Patra Niaga (2022)
2. MP, BP Berau Ltd
3. AW, Direktur PT Jenggala Maritim Nusantara
4. AT, Karyawan PT JMN (Fungsi Operasi/Tender)
5. MR, Direktur PT Pertamina International Shipping
6. AS, Tonnage Management PT PIS
7. AAHP, Price & Forecasting Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (2016–2019), kini Manager Key Account Customer PT PIS
8. TB, Manager Key Account Customer PT PIS
9. FA, Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM
10. OH, Direktur PT Triputra Energi Megatara
11. YP, Manager Commercial PT Pertamina (2018–2019)
12. LSH, Manager Product Trading PT Pertamina (2016–2020)
13. AP, Manager Key Account (2018–2021), kini Direktur PT PIS
14. ID, Manager Trading Analys & Development PT PPN (2021–2024)
15. NAL, VP Controller PT PPN
16. HW, SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina
17. AS, Direktur Keuangan PT PPN
18. MN, Exxon Mobil Cepu Ltd
Kejaksaan menyatakan bahwa seluruh saksi dimintai keterangan untuk menelusuri keterlibatan masing-masing dalam rantai pengambilan keputusan, pelaksanaan kontrak, hingga potensi penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan hasil kilang tersebut.
(MFTJ/MFTJ).