Keterangan Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr, Harli Siregar mendampingi Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memberikan arahan kepada jajaran Kejati Maluku Utara di Sofifi, Rabu (18/6/2025). Kajati Malut, Sudut kanan.
“Jaksa Agung ST Burhanuddin mengunjungi Kejati Maluku Utara untuk mengevaluasi kinerja internal dan menyoroti tambang nikel. Ia menegaskan percepatan penanganan perkara, optimalisasi anggaran, serta penegakan hukum atas pelanggaran di sektor pertambangan guna mencegah kebocoran keuangan negara”
|Penulis: Miftahul Jannah|Editor: Supriadi Buraerah.
MALUT, INSERTRAKYAT.com — Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Rabu, 18 Juni 2025. Ia menyoroti dunia pertambangan nikel dan evaluasi internal Kejati Malut.
Kunjungan orang nomor satu Adhyaksa itu bertujuan mengevaluasi kinerja kelembagaan dan menyampaikan instruksi strategis ke seluruh satuan kerja.
Jaksa Agung memberi apresiasi atas capaian Kejati Maluku Utara yang dianggap telah menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Adhyaksa.
Terlepas dari itu, Jaksa Agung menyatakan bahwa, tantangan publik ke depan membutuhkan kerja terukur, efisien, dan akuntabel.
Secara visual, Jaksa agung dalam arahan Spesifik untuk tiap Bidang. Seperti Pembinaan pada aspek penyerapan anggaran Kejati Maluku Utara masih belum optimal per 15 Juni 2025. Jaksa Agung minta hambatan diidentifikasi dan diselesaikan.
Meski PNBP menunjukkan tren positif, target belum tercapai di beberapa satuan kerja.
Bidang Intelijen, Fokus diarahkan pada pengawasan Program Jaksa Mandiri Pangan dan MBG (Makan Bergizi Gratis).
Aset sitaan harus dioptimalkan melalui koordinasi dengan Badan Pemulihan Aset dan pemda.
Untuk Pidum, ditekankan percepatan penanganan perkara dan penguatan pendekatan restorative justice.
Sementara untuk Pidsus, terdapat 25 perkara korupsi dalam penyidikan, namun beberapa Kejari dinilai belum maksimal. “Penanganan korupsi tidak boleh hanya pada dana desa, tetapi juga kasus besar berdampak luas,” Kate Jaksa Agung.
Lebih lanjut, terkait bidang Datun, khususnya Jaksa Pengacara Negara diminta lebih aktif dalam pemulihan keuangan negara. Kejati Maluku Utara telah memulihkan lebih dari Rp36 miliar hingga pertengahan Juni 2025.
Selanjutnya, bidang Pengawasan, pelaporan LHKPN dan penerapan SAKIP.
Bidang ini diharapkan oleh Jaksa Agung menjadi bagian dari penjaga integritas utama institusi Kejaksaan RI.
Jaksa Agung turut menyoroti persoalan tambang ilegal di kawasan hutan Maluku Utara. Ia meminta Kejati memetakan potensi pelanggaran dan mendukung Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Provinsi Maluku Utara disebut sebagai salah satu daerah dengan cadangan nikel terbesar di Indonesia. “Kontribusinya tinggi bagi kebutuhan nikel global. Maka penting dicegah kebocoran dari sektor tambang,” tegas Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
Ia menegaskan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap tambang ilegal.Langkah ini sekaligus mencegah kebocoran penerimaan negara dari sektor perpajakan pertambangan.
Jaksa Agung menyadari kinerja Kejaksaan kini semakin disorot publik.
Ia menganalogikan “Semakin tinggi pohon, semakin kencang angin menerpa”.
“Serangan balik terhadap prestasi Kejaksaan makin banyak. Maka jawab dengan data, bukan emosi,” tegasnya. “Ingat itu, jangan emosi, tapi jawab dengan kinerja,” lanjutannya.
Jaksa Agung mengimbau agar seluruh jajaran tetap fokus, solid, dan profesional menghadapi kritik. Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025 juga diminta dilaksanakan secara menyeluruh.
Sebelum menutup arahannya, Jaksa Agung meminta jajarannya menjaga amanah dan kepercayaan masyarakat.
Jaksa Agung menyebut, tugas jaksa adalah kehormatan sekaligus beban moral.“Jangan sia-siakan amanah ini. Bekerjalah dengan sungguh-sungguh dan berdedikasi,” tutupnya.