Polsek Ganra, Babinsa dan Pemerintah Desa Enrekeng bersama warga di lokasi mediasi. (, Foto: Polisi).

SOPPENG, INSERTRAKYAT.com –Polsek Ganra dan Pemerintah Desa Enrekeng melakukan mediasi sengketa tanah atau sawah, di Dusun Labusseng, Desa Enrekeng, Kecamatan Ganra Rabu, 18 Juni 2025.

Kapolsek Ganra Ipda H. Arman, S.Sos bersama Kades Enrekeng, Asdar, turun langsung ke lokasi. Mereka didampingi Kanit Reskrim Polsek Ganra dan Bhabinkamtibmas dari dua desa terkait.

BACA JUGA :  Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Soppeng, Ini Kata Polisi 

Sengketa melibatkan dua warga, Lk. P dan Lk. L. Keduanya berselisih soal batas pematang sawah yang dikelola. Sawah tersebut diketahui bukan milik mereka secara langsung.

“Lk. P mengelola sawah milik Lk. H.L, sedangkan Lk. L mengelola sawah milik ibunya, Pr. W,” kata Kapolsek Ganra,Ipda H. Arman. Dirinya telah mengimbau agar masalah tidak dibawa ke ranah hukum.

BACA JUGA :  Jaringan Irigasi Kalamisu Rusak Parah, Amir Said Harap Menteri PU-PR Lirik Derita Petani Sinjai

Lanjutnya, Kades Enrekeng pun menginisiasi penyelesaian secara kekeluargaan. “Karena keduanya hanya pengelola, bukan pemilik langsung, maka jangan diperpanjang,” ujar Ipda Arman.

Setelah dialog yang tenang, kedua pihak sepakat berdamai. Perselisihan diselesaikan melalui musyawarah mufakat.“Alhamdulillah, sinergi kami membuahkan hasil. Ini bentuk pelayanan kepada masyarakat,” lanjut Kapolsek.

Kedua belah pihak [Masyarakat] berucap terima kasih atas kehadiran polri dan pemerintah. “Hasil kesepakatan ini membuat kami lega dengan hati tenang, kami sangat senang dengan hasil kesepakatan ini,” beber Masyarakat tersebut dihadapan publik.

BACA JUGA :  Masyarakat Dipangkuan POLRI, Era Kapolres Sinjai Harry Azhar: Desa Duampanuae, Titik Penanaman Jagung Nasional

Mediasi berlangsung lancar dan kondusif. Pemerintah desa dan aparat kepolisian mengapresiasi kedewasaan kedua belah pihak. (Isma/Isma).