KOLAKA — Proyek rehabilitasi SMA Negeri 1 Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, dengan nilai Rp6,58 miliar dari APBD Tahun 2025, terindikasi sarat penyimpangan. Temuan ini mencuat setelah laporan warga sekolah yang mencurigai adanya kejanggalan dalam proses pembangunan, Rabu (18/3/2026). Lokasinya tak jauh dari kursi bengong Pidsus Kejari Kolaka.
Dalam perspektif hukum internasional, dugaan penyimpangan ini juga bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam United Nations Convention Against Corruption yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Berdasarkan investigasi lapangan InsertRakyat.com, ditemukan sejumlah indikasi kuat dugaan penyimpangan pekerjaan yang mengarah pada praktik “kongkalikong” serta potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya terkait perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara.
Dari sisi teknis, pelaksanaan proyek diduga tidak mengacu pada Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018. Di lapangan, kontraktor tidak membangun direksi keet sebagai fasilitas pengawasan proyek. Sebagai gantinya, hanya digunakan sekat sederhana dari tripleks di area parkiran sekolah, yang tidak sesuai standar pekerjaan konstruksi gedung negara.
Lebih lanjut, kontraktor diduga mengabaikan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Praktik ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mewajibkan standar keselamatan dalam setiap proyek konstruksi.
Investigasi juga menemukan dugaan penggunaan material dari sumber ilegal. Pasir dan batu yang digunakan disebut dalam dugaan berasal dari tambang ilegal tanpa uji laboratorium. Hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 sekaligus mengabaikan standar mutu material konstruksi.
Dalam pelaksanaan teknis, pengecoran tiang dan kolom dilakukan secara manual tanpa concrete pump. Metode ini berisiko menurunkan kualitas struktur bangunan. Selain itu, kontraktor diduga tidak menggunakan Job Mix Design (JMD), yang merupakan standar utama dalam menentukan komposisi beton.
Peralatan proyek yang digunakan juga diduga tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Kondisi ini mengarah pada potensi pelanggaran terhadap Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 terkait kewajiban kesesuaian spesifikasi dalam kontrak pekerjaan.
Masalah tidak berhenti pada tahap konstruksi. Pada tahap finishing, bangunan yang baru diresmikan dilaporkan sudah mengalami keretakan di sejumlah titik. Retakan ditemukan pada tiang lantai dua, dinding, hingga sudut jendela. Bahkan, tiang lantai satu di bagian depan kantor juga terlihat retak, mengindikasikan dugaan penurunan kualitas struktur sejak awal.
Kualitas material kayu turut disorot. Kayu kusen pintu, jendela, dan ventilasi diduga berkualitas rendah, masih basah, serta memiliki cacat. Pekerjaan daun pintu juga dinilai tidak sesuai spesifikasi, dengan hasil pengecatan tipis dan tidak rapi.
Menanggapi hal tersebut, Firman selaku pejabat terkait membenarkan bahwa proyek rehabilitasi SMA Negeri 1 Pomalaa telah masuk dalam daftar audit Badan Pemeriksa Keuangan.
“Pembangunan SMA Pomalaa sudah masuk daftar audit BPK setelah Lebaran. Untuk uji berkala lengkap, termasuk JMD dan JMF. Pasir yang sempat dipersoalkan sudah kami tolak bersama inspektorat dan tidak digunakan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pembayaran kepada kontraktor baru mencapai 75 persen, sementara 25 persen masih tertahan.
“Pembayaran baru 75 persen. Masih ada 25 persen yang belum dibayarkan,” jelasnya.
Firman menegaskan bahwa seluruh temuan akan ditindaklanjuti melalui audit resmi.
“Setelah Lebaran akan kami bawa ke BPK. Jika ada temuan, akan dihitung sesuai mekanisme,” imbuhnya. Pelaksanaan proyek adalah CV Viola Jaya. Pengawasan nihil.
Berikut dokumentasi Investigasi (INSERTRAKYAT/IBHAR-KOLAKA).



