Soppeng, InsertRakyat.com,— Polda Sulsel melalui Polres Soppeng dengan Satuan Samapta berhasil menuntaskan kasus peredaran minuman beralkohol di Wilayah hukumnya.
Perkara Miras dimaksud memasuki agenda sidang Tindak pidana ringan (Tipiring), di Pengadilan Negeri (PN) Watansoppeng, pada Selasa, 11 Maret 2025, pukul 10.00 WITA, kemarin.
Dua terdakwa ialah S dan A, hadir menjalani persidangan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Watansoppeng ini menghadirkan penyidik Sat Samapta sebagai penuntut umum.
Dalam persidangan, hakim menggali keterangan dari saksi-saksi serta kedua terdakwa guna memastikan dasar hukum yang disangkakan.
Setelah melalui proses persidangan, hakim memutuskan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 22 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Soppeng.
Dalam putusan sidang, S dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 4.500.000.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Barang bukti berupa 121 botol minuman beralkohol berbagai merek turut disita untuk dimusnahkan.
Sementara itu, A dikenakan denda sebesar Rp 3.500.000 dengan ketentuan yang sama, di mana jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Barang bukti berupa 34 botol minuman beralkohol juga turut disita untuk dimusnahkan.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menyatakan bahwa putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi masyarakat, agar tidak lagi terlibat dalam peredaran minuman beralkohol secara ilegal.
Menurutnya, kepolisian akan terus melakukan upaya pencegahan guna menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Soppeng.
“Dengan adanya putusan ini, diharapkan kepastian hukum dapat ditegakkan serta menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih memahami peraturan yang berlaku terkait peredaran minuman beralkohol,” pungkasnya.
Penulis : Isma
Editor : Supriadi