Intip Hasil Sidang Perkara Miras di PN Soppeng

Rabu, 12 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Berlangsung di PN Soppeng (foto Populer).

Sidang Berlangsung di PN Soppeng (foto Populer).

Soppeng, InsertRakyat.com,— Polda Sulsel melalui Polres Soppeng dengan Satuan Samapta berhasil menuntaskan kasus peredaran minuman beralkohol di Wilayah hukumnya.

Perkara Miras dimaksud memasuki agenda sidang Tindak pidana ringan (Tipiring), di Pengadilan Negeri (PN) Watansoppeng, pada Selasa, 11 Maret 2025, pukul 10.00 WITA, kemarin.

Dua terdakwa ialah S dan A, hadir menjalani persidangan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

ADVERTISEMENT

Post ADS 1

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Watansoppeng ini menghadirkan penyidik Sat Samapta sebagai penuntut umum.

BACA JUGA :  Soppeng Genjot Percepatan Serapan Gabah 2025

Dalam persidangan, hakim menggali keterangan dari saksi-saksi serta kedua terdakwa guna memastikan dasar hukum yang disangkakan.

Setelah melalui proses persidangan, hakim memutuskan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 22 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Soppeng.

Dalam putusan sidang, S dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 4.500.000.

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

BACA JUGA :  Judi Sabung Ayam di Soppeng Dibubarkan, Pelaku Kabur Sebelum Polisi Tiba di TKP

Barang bukti berupa 121 botol minuman beralkohol berbagai merek turut disita untuk dimusnahkan.

Sementara itu, A dikenakan denda sebesar Rp 3.500.000 dengan ketentuan yang sama, di mana jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Barang bukti berupa 34 botol minuman beralkohol juga turut disita untuk dimusnahkan.

Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menyatakan bahwa putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi masyarakat, agar tidak lagi terlibat dalam peredaran minuman beralkohol secara ilegal.

BACA JUGA :  Pengguna Knalpot Racing Terjaring Patroli Sahur

Menurutnya, kepolisian akan terus melakukan upaya pencegahan guna menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Soppeng.

“Dengan adanya putusan ini, diharapkan kepastian hukum dapat ditegakkan serta menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih memahami peraturan yang berlaku terkait peredaran minuman beralkohol,” pungkasnya.

Penulis : Isma

Editor : Supriadi

Follow WhatsApp Channel insertrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Ramadhan: Polisi dan Bikers YNCI Barru Berbagi Takjil
Polres Bone Gelar Bazar dan Baksos Ramadhan 2025 untuk Masyarakat
Safari Ramadan di Medan, Kapolri: Pererat Silaturahmi Demi Keamanan dan Kesejahteraan
DPW PA Abdya Gelar Doa Bersama untuk Almarhum Abu Razak
Resmob Polres Bulukumba Ringkus 2 Pelaku Pembobol Counter HP di Jeneponto
Jurnalis Kendarikini.com Dilarang Liput Kunker DPR RI : Dihadiri PT Antam dan PT VDNI, Ada Apa?
BPKN Minta Perwakilan RI Fasilitasi Pemulangan Jenazah Jemaah Umroh Korban Kecelakaan
Breaking News: Banjir Rendam Puluhan Rumah di Wawondengi, Kades Minta Pemda Konsel Bertindak Cepat

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 09:00 WITA

Aksi Ramadhan: Polisi dan Bikers YNCI Barru Berbagi Takjil

Minggu, 23 Maret 2025 - 08:41 WITA

Polres Bone Gelar Bazar dan Baksos Ramadhan 2025 untuk Masyarakat

Minggu, 23 Maret 2025 - 02:21 WITA

Safari Ramadan di Medan, Kapolri: Pererat Silaturahmi Demi Keamanan dan Kesejahteraan

Minggu, 23 Maret 2025 - 02:10 WITA

DPW PA Abdya Gelar Doa Bersama untuk Almarhum Abu Razak

Minggu, 23 Maret 2025 - 00:40 WITA

Resmob Polres Bulukumba Ringkus 2 Pelaku Pembobol Counter HP di Jeneponto

Berita Terbaru

Daerah

Aksi Ramadhan: Polisi dan Bikers YNCI Barru Berbagi Takjil

Minggu, 23 Mar 2025 - 09:00 WITA

Daerah

DPW PA Abdya Gelar Doa Bersama untuk Almarhum Abu Razak

Minggu, 23 Mar 2025 - 02:10 WITA