JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM — Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) melesatkan kembali desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menelisik dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) yang mengalir ke BUMD PT Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Provinsi Riau.

Desakan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum INPEST, Ganda Mora, didampingi Sekjen Lambok STr., SH, melalui surat tindak lanjut bernomor 41/tindak lanjut-lap/II/2026 tertanggal 23 Februari 2026, yang diterima resmi oleh KPK pada pukul 14.10 WIB.

Pantauan langsung Wartawan Insertrakyat.com di KPK, bukti penerimaan tercatat dalam dokumen tanda terima resmi KPK.

Sekjend INPEST Lambok STr. SH bersama Staf Humas KPK. (Foto/Insertrakyat.com).

Ganda Mora menegaskan surat ini adalah tindak lanjut laporan sebelumnya (nomor 78/lap-INPEST/VII/2024) terkait dugaan korupsi dana PI dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) senilai Rp488 miliar untuk SPRH pada 2023.

“Kami mendesak KPK memeriksa aktor utama dan semua pihak yang terlibat. Publik berhak tahu siapa yang bermain di balik dana rakyat,” tegas Ganda Mora kepada wartawan Insertrakyat.com, Selasa (24/2/2026). Sementara itu KPK menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut. “Segera ditindaklanjuti ke dumas – KPK,” singkatnya.

Sebenarnya, langkah INPEST ini sejalan dengan laporan yang telah disampaikan ke Kejaksaan Agung dan KPK. Ia juga mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Riau, sebab telah menetapkan empat tersangka dalam kasus Korupsi dana PI tersebut. Namun saja INPEST menilai masih ada aktor kasus yang belum ditangkap dan diadili. Inilah yang mendorong ihwal Ganda untuk mendesak KPK agar ikut melakukan pengusutan kasus hingga tuntas.

INPEST telah mencermati celah serius dalam pengelolaan dana PI. Menurut Ganda Mora, sebagian dana dicairkan tanpa mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), melainkan hanya berdasarkan surat perintah dari mantan Bupati Rokan Hilir periode 2019–2024, Afrizal Sintong, yang disebut sebagai pemegang saham utama.

Dari Rp488 miliar, sekitar 60 persen atau Rp293 miliar telah dicairkan, dengan rincian Rp155 miliar pada Februari 2024 dan Rp36 miliar pada Januari 2025. Aliran dana ini dinilai belum sepenuhnya diperiksa, terutama terkait peruntukan dan penerimanya.

Ganda Mora menilai penyidikan kasus ini masih sempit. Menurut dia penyidik hanya mengulik pembelian lahan dan penyertaan modal. Padahal ada sejumlah aliran dana yang telah teridentifikasi sarat korupsi.

  • Rp46,2 miliar ke rekening pribadi Zulkifli
  • Rp14 miliar ke rekening pribadi Norma Yulis
  • Penyertaan modal Rp10 miliar ke PT Mitra
  • Penyertaan modal Rp20 miliar ke PT Energi

“Transaksi ini diduga fiktif dan audit hanya menghitung kerugian di aspek tersebut, tanpa menelisik keseluruhan keuangan SPRH,” jelas Ganda Mora.

Ganda Mora menghendaki publik ikut menuntut KPK tidak berhenti di kasus parsial. “Kami belum melihat keseriusan membongkar seluruh pihak, terutama terkait penggunaan dividen dan aliran dana,” ulang Ganda Mora.

INPEST mendesak pengusutan tuntas dan transparan demi kepastian hukum serta akuntabilitas pengelolaan dana publik. KPK diharapkan mengambil peran maksimal agar kasus ini tidak hanya berhenti pada sebagian fakta, tetapi menyingkap seluruh jaringan yang terlibat.

 

Penulis: Luthfi/Romi |Editor: Supriadi Buraerah