SINJAI, — (17/3/2026), Personel Humas Polres Sinjai, Briptu Azhar, menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar segera memanfaatkan layanan kepolisian jika mengalami gangguan keamanan baik yang terjadi siang dan atau malam hari di lingkungan masing-masing Warga.
Humas Azhar menegaskan, masyarakat dapat langsung menghubungi hotline 110 yang aktif selama 24 jam dan tidak dipungut biaya. Menurutnya, Layanan ini disediakan untuk menerima laporan serta memberikan respons cepat terhadap situasi kamtibmas.
Selain itu, Polres Sinjai juga menyediakan nomor pengaduan di masing-masing polsek yang dapat diakses sesuai wilayah.“Polres Sinjai mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengalami atau melihat gangguan keamanan. Kami siap melayani dan melindungi masyarakat,” ujar Briptu Azhar.
Diketahui pula imbauan polres bagikan dalam bentuk video amatir pada platform “Raksasa Digital” (Facebook), beredar luas seperti dilihat InsertRakyat.com, Selasa.
Adapun daftar nomor pengaduan polsek.
Polsek Sinjai Utara: 082 353 449 601
Polsek Bulupoddo: 082 353 449 602
Polsek Sinjai Timur: 082 353 449 603
Polsek Sinjai Tengah: 082 353 449 604
Polsek Tellulimpoe: 082 353 449 605
Polsek Sinjai Selatan: 082 353 449 606
Polsek Sinjai Borong: 082 353 449 607
Polsek Sinjai Barat: 082 353 449 608
Polsek Pulau IX: 082 353 449 609
Layanan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Sinjai. “POLRES SINJAI SIAP MELAYANI ANDA,” Bunyi komitmen negara yang disampaikan oleh Humas, di Mapolres Sinjai, Jln Bayangkara, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara. (S/Z).
Baca Juga : Unggul Tangani Premanisme dan Layanan 110, Polres Aceh Timur Terima Penghargaan Dua Kategori Terbaik 1











