JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa negara mengalami kerugian hingga Rp1 triliun akibat praktik korupsi yang terjadi dalam kegiatan investasi PT Taspen pada tahun anggaran 2019.
Fakta ini juga dibenarkan oleh internal KPK RI. “Benar Brother. Kemarin Konpres,”kata dia, kepada Insertrakyat.com, sesaat setelah Jubir KPK RI Tessa Mahardika Sugiarto juga dikonfirmasi terkait perkembangan Kasus PJ Walikota Pekanbaru dan Sekdako Pekanbaru, Selasa (29/4/2025). Menurutnya BPK telah mengeluarkan Keterangan resminya terkait dengan kasus tersebut yang memuat pernyataan hasil audit.
BACA SELENGKAPNYA: Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir: Data Inspektorat Baru 44 Pemda Sidak Inflasi, Ada Juga Temuan BPK RI terkait PU Sinjai, Ini Gimana Pak Tomsi?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, temuan ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK, I Nyoman Wara, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Senin (28/4/2025).
Menurut Wara, hasil audit yang telah diselesaikan BPK menunjukkan bahwa investasi PT Taspen di reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT Insight Investment Management (IIM) menimbulkan kerugian negara yang signifikan. “Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun. Hal ini telah disampaikan oleh Wakil Ketua BPK kepada Wakil Ketua KPK melalui laporan hasil pemeriksaan (LHP),” ujar Wara.
BPK menyimpulkan adanya pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana yang merugikan keuangan negara. Temuan ini diperoleh atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan audit investigatif terhadap kasus ini. Dalam penjelasannya, Wara menegaskan bahwa kompensasi atas kerugian negara dilakukan melalui audit oleh BPK yang diserahkan kepada KPK.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa proses penyidikan terhadap kasus ini hampir selesai. “Penyidikan hampir rampung. Kami akan segera melimpahkan perkara ini ke proses persidangan setelah berkas lengkap,” jelas Asep. Menurut Asep, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi untuk menindak pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan dana investasi PT Taspen.
Sementara itu, dalam proses penyidikan, KPK telah menyita sejumlah aset, termasuk uang senilai Rp1 miliar dari PT F, sebuah perusahaan swasta yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. Selain itu, KPK juga telah menggeledah Safe Deposit Box (SDB) milik mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, yang menyimpan 150 gram logam mulia, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp2,5 miliar.
Kasus ini melibatkan dua orang tersangka utama: Antonius Kosasih dan Direktur Utama Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto. Kedua tersangka diduga melakukan tindakan yang merugikan negara melalui penempatan dana investasi PT Taspen yang tidak sesuai prosedur dan diduga menyebabkan kerugian sekitar Rp200 miliar. Kosasih dan Ekiawan saat ini tengah menjalani proses hukum, dengan praperadilan Kosasih masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagai bagian dari investigasi ini, KPK juga telah menelusuri berbagai transaksi dan penyalahgunaan dana yang terindikasi kuat berhubungan dengan pengelolaan dana investasi PT Taspen yang akhirnya merugikan negara secara signifikan. Diharapkan, kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam pengelolaan dana negara yang sangat rentan terhadap tindakan korupsi.
BACA PILIHAN REDAKSI: Advokat Desak Ambil Alih Penyidikan, KPK Masih Malu-Malu Bicara dan Inilah Penjelasan Polda Riau Terkait Kasus SPPD Fiktif Sekretariat DPRD
Berkontribusi dalam artikel ini adalah Romi
Penulis : Romi
Editor : Supriadi