JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Hakim Tinggi Pengawas Daerah (Wasda) Jakarta, Karel Tuppu, secara tegas meminta agar tidak ada bentuk jamuan, termasuk makanan ringan, saat menjalankan tugas pengawasan di pengadilan.
Pernyataan itu disampaikan Karel dalam kegiatan Pengawasan Reguler dan Pendampingan Sertifikasi Mutu Peradilan AMPUH di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu, 25 Juni 2025, kemarin.
“Saya minta tolong, jangan jamu kami. Makanan dan sebagainya. Termasuk snack,” ujar Karel Tuppu dari podium lantai 7 Gedung PN Jakpus, Jalan Bungur Raya.
Ia menegaskan, seluruh tim pengawasan telah dibekali anggaran operasional dari Pengadilan Tinggi Jakarta (PT Jakarta). Menurut Karel, prinsip integritas harus dijaga bahkan sejak hal kecil, termasuk soal suguhan saat kunjungan kerja.
“Meski kita orang Timur, tapi tolong kali ini jangan dulu,” lanjutnya, menekankan larangan itu bersifat tegas demi menjaga marwah pengawasan.
Kehadiran Tim Wasda Jakarta dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PT Jakarta, Dr. Albertina Ho. Ia turut memberikan sambutan sekaligus pembinaan integritas selama 15 menit di hadapan jajaran PN Jakpus.
Dalam arahannya, Albertina mengingatkan seluruh hakim dan aparatur pengadilan untuk menjaga integritas, disiplin, dan kejujuran, terutama dalam hal-hal kecil.
“Kalau hal kecil saja tidak jujur, apalagi yang besar. Pokoknya jujur, jujur dan jujur,” tegasnya.
Ia menambahkan, disiplin bukan semata soal absensi atau waktu, tetapi mencakup sikap kerja harian. “Disiplin juga dimulai dari hal-hal kecil,” ujarnya.
Kegiatan ini dihadiri Ketua PN Jakpus Dr. Husnul Khotimah, Wakil Ketua Efendi, Panitera Dwi Setyo Kuncoro, Sekretaris Meka Hasatarini, serta seluruh hakim, panitera pengganti, dan pegawai PN Jakpus.
Pernyataan Karel Tuppu dinilai penting dalam konteks menjaga netralitas tugas pengawasan. Pelarangan suguhan seperti makanan atau snack bukan sekadar simbol, tapi bagian dari implementasi nilai “bebas dari intervensi”.
Langkah ini menunjukkan komitmen pengawasan internal pengadilan untuk tidak hanya terlihat bersih, tetapi benar-benar bersih.
Dalam catatan publik, praktik suguhan atau jamuan kerap dianggap sepele, namun dapat membuka celah kompromi secara etika. Dengan pelarangan ini, Wasda Jakarta ingin memberi contoh bahwa peradilan unggul dimulai dari tata laku yang sederhana namun bermakna.
Albertina Ho, mantan anggota Dewan Pengawas KPK, dikenal sebagai sosok tegas dalam menanamkan prinsip anti korupsi, akuntabilitas, dan moralitas dalam tubuh peradilan.
(Adi/FORSIMEMA RI).