JAKARTA, (INSERT RAKYAT), — Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menggelar Forum Diskusi Aktual (FDA) guna membahas strategi kebijakan serta koordinasi antar daerah dalam pengendalian krisis pencemaran udara di kawasan aglomerasi Jabodetabek. Forum yang berlangsung pada Jumat, 13 Maret 2026 di Hotel AONE, Jakarta Pusat ini membahas tingginya konsentrasi partikulat halus (PM2.5) yang secara konsisten melampaui ambang batas kesehatan dan memerlukan respons kebijakan yang lebih terpadu, terkoordinasi dan serius.
Kegiatan dibuka oleh Kepala BSKDN, Dr. Yusharto Huntoyungo, M.Pd., dengan menegaskan bahwa kondisi kualitas udara di wilayah Jabodetabek menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Tingginya kadar PM2.5 di atmosfer dinilai menjadi indikator utama menurunnya kualitas udara di kawasan perkotaan. Pencemaran tersebut dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari emisi transportasi, aktivitas industri, hingga kondisi meteorologi yang menyebabkan polutan terperangkap di lapisan atmosfer.
Menurutnya, situasi tersebut menuntut penguatan koordinasi lintas pemerintah pusat dan daerah serta sinkronisasi sistem pemantauan kualitas udara sebagai basis penyusunan kebijakan yang berbasis data dan bukti ilmiah.
“Koordinasi antar daerah menjadi kunci dalam penanganan pencemaran udara di kawasan aglomerasi seperti Jabodetabek. Oleh karena itu, diperlukan keselarasan kebijakan serta integrasi sistem pemantauan kualitas udara agar penanganan dapat dilakukan secara lebih komprehensif,” tegas Kepala BSKDN Kemendagri, Dr. Yusharto Huntoyungo, M.Pd. Dalam kegiatan ini ia juga didampingi oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan dan Kependudukan dan Pelayanan Publik BSKDN Kemendagri. Dr. TR Fahsul Falah., S. Sos., M.Si.,
Forum (FDA,-red) ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan dari tingkat pusat, daerah, hingga sektor non-pemerintah. Dari pemerintah pusat hadir pula perwakilan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, serta Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Sementara itu, dari pemerintah daerah hadir perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Banten, serta sejumlah pemerintah kota dan kabupaten di kawasan penyangga, seperti Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor.
Selain itu, kegiatan FDA ini juga melibatkan unsur badan usaha dan organisasi masyarakat sipil, di antaranya PT PLN Indonesia Power serta Komite Penghapusan Bensin Bertimbal.
Dalam diskusi tersebut, pemerintah daerah membahas dominasi sektor transportasi sebagai sumber utama pencemaran udara di wilayah perkotaan. Wali Kota Bogor, Dedie Abdu Rachim, S.E., M.A., bersama sejumlah perwakilan daerah lainnya juga berharap agar integrasi transportasi publik lintas wilayah Jabodetabek semakin di galakkan, guna menekan penggunaan kendaraan pribadi.
Penguatan sistem transportasi massal seperti MRT, LRT, dan KRL dinilai menjadi langkah strategis untuk mengurangi emisi kendaraan bermotor. Selain itu, dukungan kebijakan berupa subsidi transportasi publik juga dianggap penting untuk mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke moda transportasi umum.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memaparkan data pemantauan kualitas udara yang menunjukkan bahwa parameter PM2.5 masih menjadi polutan paling kritis. Sekitar 50 persen parameter kualitas udara di Jakarta tercatat melampaui baku mutu setiap tahunnya. Sumber emisi terbesar berasal dari kendaraan bermotor, khususnya kendaraan berat dan sepeda motor dengan mobilitas tinggi dari wilayah penyangga menuju ibu kota.
Di sisi lain, pemerintah daerah di wilayah penyangga menghadapi berbagai tantangan teknis dalam pengendalian pencemaran udara. Beberapa di antaranya meliputi keterbatasan alat pemantauan kualitas udara, keterbatasan anggaran daerah, serta masih tingginya praktik pembakaran sampah secara terbuka yang turut menyumbang emisi polutan.
Sejumlah daerah telah melakukan berbagai langkah pengendalian, seperti pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor, pengawasan terhadap cerobong industri, program penghijauan kawasan perkotaan, serta peningkatan pengawasan terhadap aktivitas pembakaran sampah. Pemerintah Kota Bekasi, Kota Tangerang, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi beberapa daerah yang telah mengimplementasikan langkah-langkah tersebut secara bertahap.
Diskusi juga mengangkat akar karakter pencemaran udara di kawasan Jabodetabek yang bersifat lintas batas wilayah administratif. Hal ini menyebabkan upaya pengendalian tidak dapat dilakukan secara parsial oleh masing-masing daerah, melainkan membutuhkan tata kelola kawasan aglomerasi yang lebih kuat.
Sejumlah narasumber menilai sinkronisasi kebijakan antar pemerintah daerah, pengembangan sistem pemantauan kualitas udara yang terintegrasi, serta penguatan koordinasi dengan pemerintah pusat dalam penyusunan kebijakan pengendalian pencemaran udara, sangat penting.
Kendati demikian, sektor energi, PT PLN Indonesia Power menjelaskan bahwa kontribusi emisi dari pembangkit listrik terhadap polusi udara di Jakarta relatif kecil berdasarkan hasil kajian lapangan. Kendati pun, perusahaan tetap melakukan berbagai langkah mitigasi untuk menekan potensi emisi.
Langkah tersebut antara lain melalui peningkatan teknologi pengendalian emisi, penerapan sistem pemantauan emisi secara real-time, serta pengembangan pembangkit energi dengan tingkat emisi karbon yang lebih rendah.
Sementara itu, Komite Penghapusan Bensin Bertimbal menegaskan bahwa penguatan regulasi serta pengawasan terhadap pengelolaan limbah dan sumber emisi lainnya tak bisa ditunda – tunda (Sangat Penting,-red). Organisasi tersebut juga mengupas inti dari potensi pengelolaan limbah organik secara optimal sebagai bagian dari solusi dalam menekan emisi karbon sekaligus mendukung pengembangan energi alternatif.
Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan dan Kependudukan dan Pelayanan Publik BSKDN Kemendagri. Dr. TR Fahsul Falah., S. Sos., M.Si., dalam laporannya menyimpulkan bahwa, forum diskusi ini menghasilkan sejumlah masukan strategis terkait penguatan koordinasi antar daerah dalam pengendalian pencemaran udara, pengembangan sistem pemantauan kualitas udara yang lebih terintegrasi, serta perlunya kebijakan pengendalian emisi yang lebih komprehensif di kawasan aglomerasi Jabodetabek.
“Hasil diskusi (FDA) selanjutnya akan menjadi bahan analisis Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN), dalam merumuskan rekomendasi kebijakan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D., sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola pengendalian pencemaran udara secara nasional,” tegas TR, berbaju Batik. Ia juga mantan Pj. Bupati Sinjai dan Pjs. Walikota Dumai. (Adv).




















