GOWA, INSERTRAKYAT.COM — Sebanyak Empat kontainer kayu merbau olahan asal Sorong Selatan, Papua Barat Daya, kandas setelah berada di Sulawesi Selatan pada Kamis (27/11/2025). Total 1.260 keping kayu tanpa dokumen resmi berhasil diamankan Tim Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku–Papua saat tiba di Kabupaten Gowa dan Maros. Kasus ini nihil sorotan publik.
Kepala Balai Gakkum, Fredrik Engelbert Tumbel, menjelaskan bahwa seluruh kontainer ditahan karena tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). “Semua kontainer kami tahan karena tidak memiliki dokumen resmi,” jelas Fredrik, dikutip Insertrakyat.com, pada Sabtu, (29/11/2025).
Penyelidikan awal dilakukan di gudang CV AIJ di Warmon, Aimas, Sorong. Petugas menemukan kayu merbau berbagai ukuran tersimpan tanpa dokumen legal. Aktivitas pengolahan kayu di lokasi industri tidak berjalan, sehingga kayu keluar dari gudang tanpa prosedur resmi.
Fredrik menambahkan, laporan Masyarakat mengenai pengiriman kayu ke Makassar memicu tindakan cepat tim. Pada 26 Oktober 2025 pukul 22.00 WITA, petugas menindak dugaan penyelundupan. Satu kontainer diamankan di Maros dan tiga lainnya di Gowa, dengan sumber kayu sama: Sorong Selatan.
Modus pelaku diduga memanfaatkan sistem SIPUHH dengan memasukkan stok fiktif sehingga kayu terlihat legal. Setelah itu, SKSHHK diterbitkan sebagai dokumen pengiriman. “Dokumen tersebut hanya kedok. Kayu tetap tidak dilengkapi SKSHH asli,” ujar Fredrik.
Salah satu terlapor, JG, kuasa direktur CV AIJ, kini menjalani pemeriksaan mendalam. Ia dapat dijerat UU Nomor 18/2013 tentang P3H yang diperbarui UU 6/2023 dan pasal penyertaan dalam KUHP, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar.
Fredrik menegaskan, negara wajib menindak tegas perusakan hutan. “Ini langsung penegakan hukum. Kami menjaga hutan Papua agar tetap lestari,” tegasnya. Penyelidikan terus diperluas untuk mengungkap jaringan pemasok dan pembeli kayu ilegal.



































