DELI SERDANG, INSERTRAKYAT.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang menepis keras tudingan adanya pungutan liar (pungli) dalam proses ujian penyesuaian kenaikan pangkat aparatur sipil negara (ASN). Rabu, (29/19/2025).
Tudingan itu muncul setelah seorang bidan bernama Farida Deliana Purba A.Md.Keb, ASN berpangkat Pengatur (II/C) di UPT Puskesmas Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, gagal dalam ujian penyesuaian kenaikan pangkat.
Isu tersebut lalu viral di media sosial, menuding BKPSDM mempersulit dan meminta pungutan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan, S.T., M.A.B, membantah keras tudingan tersebut.
“BKPSDM tidak pernah mempersulit proses kenaikan pangkat Ibu Farida. Seluruh layanan kepegawaian di BKPSDM gratis dan tidak dipungut biaya sepeser pun,” tegas Rudi, Rabu (29/10/2025).
Ia menjelaskan, aturan kenaikan pangkat ASN diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 33 Tahun 2011, yang mewajibkan peserta mengikuti dan lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat.
Sesuai Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 450.a Tahun 2025, setiap peserta wajib memenuhi nilai ambang batas dalam ujian yang dilaksanakan di Kantor Regional VI BKN Medan pada 4 September 2025.
“Berdasarkan hasil ujian, yang bersangkutan tidak memenuhi ambang batas kelulusan. Karena itu, tidak dapat diproses kenaikan pangkatnya dari II/c ke III/a,” jelasnya.
BKPSDM menegaskan seluruh mekanisme berjalan transparan dan sesuai prosedur.
“Prinsip kami, layanan ASN harus profesional, mudah, dan bebas pungli,” tegas Rudi.
Terkait isu yang sudah terlanjur beredar, sejumlah pihak menilai perlu adanya tim independen untuk menelusuri kebenaran informasi dan memastikan nama baik instansi tidak tercemar akibat polemik ini. “Bukan tidak percaya dengan BKPSDM, tapi bagaimana jika benar ada begitu diluar sepengetahuan kepala kantor,” tegas salah satu pihak sambil bersedia dikutip Identitasnya jika dibutuhkan.
Kendati demikian, BKPSDM menegaskan, isu pungli yang disebarkan Farida tidak benar dan menyesatkan.
“Penundaan proses kenaikan pangkat semata-mata karena tidak lulus ujian, bukan karena pungli atau diskriminasi,” pungkas Rudi.
Persoalan ini kian meluas dan memantik perhatian publik .
Sementara itu BKPSDM berharap seluruh ASN menjunjung tinggi etika serta menyampaikan keluhan melalui jalur resmi, bukan melalui media sosial.
Menurut BKPSDM mengeluh di media sosial berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. (Red).



































