JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran kehutanan dan lingkungan hidup yang melibatkan PT Position dan PT Wana Kencana Mineral (WKM) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025).

Pantauan langsung Tim Insertrakyat.com, dalam sidang kali ini, keterangan saksi ahli dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menjadi sorotan utama karena menyingkap fakta baru terkait aktivitas pertambangan di kawasan hutan Halmahera Timur.

Dr. Lutfi Abdullah Ahli Perencanaan Hutan BRIN, memaparkan hasil analisis citra satelit resolusi tinggi yang menunjukkan bahwa jalan tambang sepanjang delapan kilometer yang dikerjakan PT Position bukan peningkatan jalan lama, melainkan pembukaan baru di kawasan hutan produksi.

“Dari citra yang kami analisis, tidak ada bukaan sebelumnya. Tekstur dan warna permukaan tanah menunjukkan perubahan signifikan antara 2020 dan 2024. Itu bukan jalan lama yang diperbaiki, tapi pembukaan baru di kawasan hutan produksi,” tegas Abdullah di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Sunoto.

Dalam keterangannya, Lutfi menjelaskan bahwa aktivitas PT Position itu bahkan menyerempet ke wilayah izin usaha PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan dilakukan di luar blok Rencana Karya Tahunan (RKT) 2024.

“Area itu belum termasuk dalam blok yang disetujui pemerintah untuk pembukaan jalan atau penebangan. Kegiatan di luar RKT tidak diperbolehkan dan tidak dapat dimonitor oleh pemerintah,” jelasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menyinggung absennya bekas tebangan kayu di sepanjang jalan tambang PT Position, yang menurutnya tidak lazim bila memang dilakukan di kawasan hutan. Namun, Lutfi justru menilai hal itu mengindikasikan aktivitas ilegal.

“Kalau tidak ada bekas tebangan kayu, itu justru menunjukkan kegiatan dilakukan tanpa mekanisme resmi pemanfaatan hasil hutan. Dalam praktik kehutanan, pembukaan jalan selalu meninggalkan jejak tebangan. Kalau nihil, berarti tidak sesuai prosedur,” ujarnya.

Ia menegaskan, kegiatan PT Position tidak dapat dilegitimasi oleh Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Wana Kencana Sentosa (WKS), karena PKS hanya berlaku untuk jalan eksisting yang sudah disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Kalau jalan itu baru dibuka, maka kerja sama PT WKS dan Position tidak sah. Prinsip kehutanan tidak memperbolehkan pembukaan jalan baru tanpa izin menteri,” kata ahli.

Pernyataan ahli ini memperkuat dugaan bahwa PT Position melakukan kegiatan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), yang merupakan dasar hukum utama sebelum pembukaan jalan atau kegiatan pertambangan di kawasan hutan.

“Selama belum memiliki IPPKH, pemegang IUP tidak boleh melakukan kegiatan apa pun,” tambah Abdullah.

Selain itu, wilayah operasi PT WKS dilaporkan tumpang tindih dengan lokasi yang sama, dan seluruhnya berada di luar blok RKT yang telah disetujui. Kondisi ini mempertegas dugaan adanya pembukaan serentak tanpa izin kehutanan di kawasan hutan produksi Halmahera Timur.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Sunoto menegaskan pentingnya pembedaan antara pelanggaran administratif dan pidana dalam kasus kehutanan.

“Pelanggaran administratif dan pidana harus dibedakan secara tegas. Jangan sampai kekeliruan teknis menyebabkan salah tafsir hukum,” ucapnya.

Aktivis Desak Penegakan Hukum Tegas

Yohanes Masudede –Koordinator Perkumpulan Aktivis Malut saat memberikan keterangan pers. 

Di waktu nyaris bersamaan di luar ruang sidang, (12/11), ratusan anggota Perkumpulan Aktivis Maluku Utara terlihat menggelar aksi solidaritas mengawal jalannya persidangan.

Koordinator mereka, Yohanes Masudede, menilai keterangan ahli sudah cukup membuka tabir pelanggaran yang dilakukan PT Position.

“Ahli sudah sangat jelas menyebut bahwa jalan itu bukaan baru tanpa izin. Jadi jangan lagi PT Position berlindung di balik istilah ‘jalan eksisting’. Itu siasat lama untuk menutupi pelanggaran,” tegas Yohanes di halaman pengadilan.

Ia juga menuding PT Position berupaya menipu publik dan penegak hukum melalui narasi kerja sama semu dan dalih peningkatan infrastruktur.

“Mereka ingin tampil seolah-olah patuh hukum, padahal di lapangan membuka hutan baru tanpa izin. Ini kejahatan lingkungan yang dibungkus dengan kertas legalitas palsu,” ujarnya keras.

Yohanes memastikan pihaknya akan terus mengawal proses persidangan hingga vonis akhir dijatuhkan.

“Ini bukan soal satu perusahaan, tapi soal masa depan hukum lingkungan di Maluku Utara. Kalau PT Position dibiarkan lolos, itu artinya negara tunduk pada korporasi,” tutupnya.

(IG-INSERTRAKYAT.com)