Empat Orang Positif Narkoba di Bone Tak Ditahan, Ini Penjelasan Lengkap Polres

Kamis, 8 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar . (Insert/Ros)

Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar . (Insert/Ros)


WATAMPONE, INSERTRAKYAT.COM — Klarifikasi resmi diutarakan Kepolisian Resor Bone atas polemik penanganan empat orang yang dinyatakan positif narkoba namun tidak diproses hukum dan justru diarahkan untuk rehabilitasi.

Dalam keterangan resminya, Polres Bone menegaskan bahwa, empat orang turut diamankan saat operasi Satres Narkoba Polres Bone di Jalan Manurunge, Kota Watampone.

Masih Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Aditya Firmansyah menegaskan bahwa empat orang tersebut tidak memiliki keterlibatan langsung dalam kasus penyalahgunaan narkoba saat operasi dilakukan.

ADVERTISEMENT

Post ADS 1

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keempat orang tersebut tidak terlibat dalam operasi tapi ikut kami amankan karena sedang berada di lokasi. Jadi tidak terlibat hukum dan tak bisa kami intervensi karena tidak terlibat hukum,” ujar Aditya.

Menurutnya, proses gelar perkara telah dilakukan dua kali dan hasilnya tetap menyatakan keempatnya tidak dapat diproses secara pidana.

“Keempatnya ini sudah dilakukan gelar perkara, bahkan sampai dua kali gelar perkara tapi tidak bisa, tidak cukup bukti untuk tersangkut kasus hukum penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.

Walau hasil tes urine menunjukkan keempatnya positif narkoba, Aditya menyebut tidak ada dasar hukum yang menguatkan untuk penahanan atau proses hukum.

“Walaupun terbukti positif narkoba, tetap tidak bisa dipaksakan terlibat karena saat operasi, mereka tidak sedang mengkonsumsi atau bertransaksi narkoba tapi mereka hanya berada di tempat itu dalam konteks kegiatan lain yakni sedang angkat barang,” terangnya.

Lebih jauh, Aditya menyebut pihaknya hanya bisa memberikan arahan rehabilitasi tanpa bisa memaksa, karena keempatnya tidak memenuhi syarat hukum untuk compulsory (asesmen wajib).

BACA JUGA :  Polisi Ateng Tangkap Pengedar Sabu di Amaliah

“Memang bukan rekomendasi kami karena kami tidak bisa mengintervensi orang yang tidak terlibat hukum. Tapi kami tekankan untuk direhab,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar turut memberi klarifikasi terkait penyerahan empat orang tersebut ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone.

“Saya tidak pernah mengatakan bahwa empat orang tersebut rekomendasi dari Polres Bone ke BNNK Bone untuk diasesmen rehabilitasi. Namun saya mengatakan bahwa keempat orang tersebut akan diserahkan ke BNNK Bone untuk asesmen rehabilitasi, yakni dengan ajukan ke keluarganya rehab dengan mengarahkan keempat orang tersebut untuk asesmen rehabilitasi,” tegas Rayendra, Kamis (8/5/2025).

Rayendra menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan secara sukarela oleh pihak keluarga, meski dalam prosesnya tetap didampingi oleh aparat Satresnarkoba.

“Keempat orang tersebut memang bukan rekomendasi Polres Bone melainkan asesmen sukarela, namun Satresnarkoba Polres Bone yang mengarahkan dan mendampingi keempat orang tersebut tiba di BNNK untuk diasesmen rehabilitasi,” lanjutnya.

Menanggapi polemik akibat pernyataan salah satu oknum BNNK Bone yang menyebut keempatnya datang secara voluntary (inisiatif sendiri), Rayendra menyayangkan kesalahpahaman yang terjadi.

BACA JUGA :  Dirlantas Polda Sulsel Bakal Cek Tarif Penerbitan SIM di Polres Bone

“Tanggapan tersebut menimbulkan polemik liar karena orang yang memberi tanggapan tersebut tidak memahami bagaimana proses kronologi kejadian hingga pihak keluarga atau inisiatif sendiri keempat orang tersebut bisa di BNNK Bone. Yang jelasnya, Satresnarkoba Polres Bone tidak melepaskan ke pihak keluarga tapi kami serahkan ke keluarganya guna dilakukan asesmen untuk rehabilitasi,” tegasnya.

Rayendra juga mengurai perbedaan prosedural antara compulsory dan voluntary dalam asesmen rehabilitasi.

“Compulsory atau asesmen wajib itu adalah orang yang tertangkap dan sudah terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dengan berat sabu atau narkotika lainnya di bawah 1 gram. Sedangkan keempat orang tersebut dalam gelar perkara sudah dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba sehingga tidak dapat diajukan compulsory,” jelas Rayendra.

Hasil urine terhadap keempat orang yang berinisial AK, YY, AR, dan HZ dinyatakan positif, namun berdasarkan keterangan polisi, penggunaan tersebut tidak terjadi dalam waktu dekat atau tidak berhubungan langsung dengan barang bukti sabu yang ditemukan dalam operasi.

BACA JUGA :  Polres Bone Gelar Bazar dan Baksos Ramadhan 2025 untuk Masyarakat

“Maka Satnarkoba mengarahkan keluarganya dan orang tersebut untuk voluntary atau asesmen sukarela dengan didampingi keempat orang yang positif narkoba diasesmen untuk direhabilitasi,” tambah Rayendra.

Senada dengan Polres Bone, petugas BNNK Bone, Sandi, menjelaskan bahwa langkah rehabilitasi memang bisa diambil tanpa proses hukum jika hanya ditemukan penggunaan pribadi.

“Contohnya begini, kami pihak BNNK melakukan razia sopir dengan tes urine. Ternyata ada yang positif narkoba, maka akan diarahkan untuk rehabilitasi tapi tidak terlibat kasus hukum dan tidak bisa diintervensi hanya direkomendasikan. Tapi tetap diselidiki lebih dalam keterkaitannya,” jelasnya.

Sandi menambahkan bahwa empat orang tersebut saat ini sudah dijadwalkan menjalani rehabilitasi inap.

“Keempatnya asesmen sukarela dan diantar oleh pihak keluarga didampingi oleh Kepolisian Satresnarkoba Polres Bone. Mereka pemakai rutin dan akan menjalani rehab inap di Balai Rehabilitasi Baddoka, Makassar,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Jumat (2/5/2025), Satres Narkoba Polres Bone mengamankan tujuh terduga pelaku dalam operasi penangkapan di Jalan Manurunge, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang. Tiga di antaranya ditahan untuk proses hukum lanjutan, sementara empat lainnya tidak terbukti terlibat langsung dan diarahkan ke rehabilitasi. (*)

Penulis : Rosmini

Editor : Tim Redaksi

Follow WhatsApp Channel insertrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sapi Simental 1,1 Ton dari Presiden Prabowo untuk Warga Sinjai
Asta Cita Jangan Ompong Terkait Skandal Kilang Tuban, Temuan BPK Rp 8 Triliun
Asta Cita Libas Kades ‘Istimewa’ Gegara Proyek Kertas Menelan 300 Juta Rupiah
Jaksa Agung ST Burhanuddin Berkurban 25 Ekor Sapi
Kapolri Serahkan 9.648 Hewan Kurban, Ajak Masyarakat Perkuat Nilai Keikhlasan dan Persatuan
Diduga Pengguna Sabu, Dua Petani di Aceh Selatan Ditangkap Polisi
Inilah Nama Masjid Tempat Panglima TNI dan Presiden RI Shalat Idul Adha 1446 Hijriah
Tinggal di Gubuk 3×3 Meter, Pasangan Lansia Disambangi Kapolres Maros

Berita Terkait

Sabtu, 7 Juni 2025 - 16:06 WITA

Sapi Simental 1,1 Ton dari Presiden Prabowo untuk Warga Sinjai

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:14 WITA

Asta Cita Jangan Ompong Terkait Skandal Kilang Tuban, Temuan BPK Rp 8 Triliun

Sabtu, 7 Juni 2025 - 05:02 WITA

Asta Cita Libas Kades ‘Istimewa’ Gegara Proyek Kertas Menelan 300 Juta Rupiah

Sabtu, 7 Juni 2025 - 01:09 WITA

Jaksa Agung ST Burhanuddin Berkurban 25 Ekor Sapi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 00:20 WITA

Kapolri Serahkan 9.648 Hewan Kurban, Ajak Masyarakat Perkuat Nilai Keikhlasan dan Persatuan

Berita Terbaru

Momen Jaksa Agung Penyerahan Secara Simbolis Hewan Kurban seberat 1,3 Ton Kepada Panitia pelaksana Kurban. (Sumber Foto: Puspenkum Kejagung RI).

Nasional

Jaksa Agung ST Burhanuddin Berkurban 25 Ekor Sapi

Sabtu, 7 Jun 2025 - 01:09 WITA