TERNATE, INSERTRAKYAT.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara menemukan dugaan pelanggaran administrasi keuangan di empat organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov Malut. Jumat, 20/6/2025.
Temuan itu menyangkut belanja barang senilai Rp15,49 miliar yang disalurkan ke masyarakat tanpa disertai dokumen pertanggungjawaban (LPJ) sebagaimana ketentuan.
Hasil ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 11.A/LHP/XIX.TER/5/2024 tertanggal 27 Mei 2024.
Empat OPD yang dimaksud adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan, Dinas Pertanian.
BPK mencatat, total belanja barang yang disalurkan ke masyarakat oleh empat OPD itu sebesar Rp76,53 miliar.
Namun, hasil uji petik menunjukkan ada Rp15,49 miliar yang tidak didukung dokumen LPJ resmi.
Rincian Temuan BPK, pada Disperindag: Rp7.093.205.475 dari 43 kontrak kerja, Dispora: Rp398.279.000 dari 2 kontrak kerja. Disnakertrans: Rp250.000.000 dari 1 kontrak kerja dan Dinas Pertanian: Rp7.754.578.879 dari 61 kontrak kerja
BPK telah mengirim tiga surat resmi untuk meminta dokumen pertanggungjawaban dengan masing- masing, Nomor 54.a/LKPD.Prov.Malut/04/2024, 3 April 2024. Nomor 76/LKPD.Prov.Malut/04/2024, 16 April 2024. Nomor 89/LKPD.Prov.Malut/04/2024, 18 April 2024
Namun, keempat OPD tersebut tidak juga menyerahkan dokumen hingga batas waktu 20 April 2024.
Kepala Disperindag Malut, Yudhitya Wahab, menyatakan pihaknya telah menyerahkan semua dokumen ke Inspektorat.
“Sudah lengkap. Ada berita acara verifikasi tanggal 10 Februari 2025,” kata Yudhitya kepada sejumlah Wartawan. Senada, mantan Kepala Dinas Pertanian, Muhtar Husen, menyebut seluruh temuan telah ditindaklanjuti.
“Sudah dilengkapi. Bukti ada dan berita acara juga sudah dibuat,” bebernya.
Namun, Kepala Dispora dan Kadisnakertrans belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi.
Demikian pula, Kepala Inspektorat Malut, Nirwan MT Ali, juga belum merespons pertanyaan media pers, soal status tindak lanjut atas dokumen pertanggungjawaban yang disebut-sebut sudah lengkap. Dan justru sebaliknya diklaim BPK tanpa bukti, kini pun menimbulkan tanda tanya publik mengenai proses akuntabilitas yang seharusnya dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur.Perlu ada klarifikasi terbuka dari Inspektorat dan seluruh OPD terkait. (*/Junaedi).