Keterangan Gambar: Bukti dugaan kwitansi transaksi PT SPRH Rp46 miliar (rom/Insertrakyat.com).
Pekanbaru, InsertRakyat.com —
Ketua Umum Lembaga INPEST, Ir. Ganda Mora, SH, MSi, mendesak Kejati Riau memanggil oknum individu inisial Z.
Z disebut dalam dugaan penerima dana Rp46 miliar pada pengelolaan dan pembelian kebun sawit oleh PT SPRH.
PT SPRH adalah BUMD milik Pemkab Rokan Hilir (Rohil).
Transaksi terbagi dalam tiga tahap.
Tahap pertama, tanggal 6 Januari 2025, Z menerima Rp10 miliar.
Dugaan kuat, Kwitansi ditandatangani Direktur Utama SPRH, Rahman, SE.
Disetujui Direktur Keuangan Mahendra Fakhri, SE.
Dilunasi oleh Bendahara Sundari, SE.
Tahap kedua, 21 Februari 2025, Rp20 miliar kembali dibayarkan ke Z.
Tahap ketiga, 24 Februari 2025, Z menerima Rp16,2 miliar.
Ketiga pembayaran diklaim dilakukan untuk pembelian kebun sawit.
Namun, berdasarkan informasi lapangan yang dihimpun INPEST,
kebun sawit yang dimaksud tidak ditemukan keberadaannya.
Total dana yang telah keluar mencapai Rp46,2 miliar.
Namun, objek pembelian diduga fiktif.
“Sudah jelas pembayaran dilakukan dalam tiga tahap,” kata Ganda Mora.
Ia turut menyampaikan bukti kwitansi ke redaksi satuju.com, Rabu malam (2/7/2025).
Dokumen-dokumen ini dikirim melalui WhatsApp sebagai bagian transparansi publik.
Menurut Ganda, penyidikan kasus ini awalnya ditangani Kejagung.
Namun kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau.
INPEST meminta penyidik Kejati segera konfrontir Z dengan jajaran direksi SPRH.
“Z harus dikonfrontir dengan Direktur Utama Rahman,
Direktur Keuangan Mahendra, dan Bendahara Sundari,” tegas Ganda.
Langkah itu penting untuk membuktikan apakah dana mengalir ke pihak lain.
INPEST bahkan menyinggung kemungkinan aliran dana ke pejabat daerah.
“Kita perlu tahu, apakah dana ini mengalir ke Afrizal Sintong,
yang saat itu menjabat sebagai Bupati Rohil,” ujarnya.
Jika benar, kata dia, penyidikan bisa berkembang lebih cepat.
Termasuk menetapkan tersangka baru berdasarkan alur dana dan bukti kuat.
INPEST menilai kasus ini menyangkut penyalahgunaan keuangan negara.
BUMD SPRH adalah badan usaha milik Pemkab,
yang harus bertanggung jawab terhadap keuangan publik.
Karena itu, dugaan penggelapan dan pengadaan fiktif wajib ditindak.
“Kalau kebun sawit tidak ada, berarti ada dugaan penipuan negara,”
kata Ganda. Ia menegaskan INPEST akan terus memantau kasus ini.
Ganda menyampaikan, dalam waktu dekat pihaknya akan berkirim surat resmi.
Tujuannya, mempercepat pemanggilan semua pihak yang terlibat.
Termasuk melakukan audit ulang penggunaan dana BUMD SPRH.
“Kami tidak akan berhenti hanya pada desakan.
Kami siapkan dokumen hukum lengkap agar aparat tidak ragu,” jelasnya.
Desakan INPEST mengemuka di tengah banyaknya kasus serupa.
Beberapa BUMD diketahui menyalahgunakan dana dengan modus fiktif.
Hal ini memperkuat dorongan masyarakat sipil atas peran kejaksaan.
“Kalau kejaksaan serius, kasus ini bisa selesai dalam waktu singkat,”
tegasnya. INPEST juga menyerukan pengawasan publik terhadap BUMD.
Kejati Riau disebut dalam proses pendalaman masih berjalan.
Kejati lagisudah memeriksa beberapa pihak internal SPRH.
Namun, pemanggilan terhadap Z belum dilakukan.
INPEST meminta proses hukum dilakukan terbuka dan profesional.
Mereka juga mengajak media dan publik mengawasi penyidikan secara aktif.
“Transparansi jadi kunci agar tak ada yang ditutupi,” pungkas Ganda.
(Duo PJC – SUP/ROM)
- Afrizal Sintong
- audit keuangan SPRH
- BUMD Rokan Hilir
- dana Rp46 miliar hilang
- dugaan gratifikasi
- dugaan korupsi SPRH
- dugaan penggelapan dana publik.
- Ganda Mora INPEST
- INPEST desak Kejati Riau
- kasus kebun sawit fiktif
- kasus korupsi Riau
- Kejaksaan Tinggi Riau
- konfrontir direksi BUMD
- korupsi BUMD Rohil
- oknum Z PT SPRH
- pengadaan lahan fiktif
- penyimpangan dana BUMD
- PT SPRH
- Rahman Mahendra Sundari SPRH
- Transaksi fiktif kebun sawit