KENDARI, INSERTRAKYAT.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran narkotika dengan mengamankan dua tersangka. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Dirnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Bambang Sukmo Wibowo, didampingi Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol. Iis Kristian, pada Rabu (26/3).

RA diamankan pada Kamis, 13 Maret 2025, saat tiba di Kota Kendari menggunakan angkutan umum dari Kabupaten Kolaka. Polisi menangkapnya di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Kadia, sekitar pukul 23.15 WITA. Saat digeledah, ditemukan 555 gram sabu yang disimpan dalam tas dan sepatu.

Polisi mengungkap bahwa RA bertindak atas perintah seorang berinisial OG untuk mengambil paket narkotika dari Batam dengan imbalan Rp 30 juta. Ia menempuh jalur udara dari Batam ke Surabaya dan Makassar, lalu melanjutkan perjalanan darat ke Kendari. RA diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang bebas pada 2020.

Sementara itu, AS ditangkap pada Kamis, 20 Februari 2025, di rumah SR di BTN Shifa Perdana, Kecamatan Puuwatu. Dari lokasi, polisi menemukan 151 gram sabu yang disimpan dalam jok sepeda motor. Pengembangan kasus mengarah ke rumah tersangka di BTN Mutiara Permai, Kecamatan Poasia, tempat ditemukan tambahan 513 gram sabu dan dua unit timbangan digital.

AS akhirnya ditangkap di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Minggu, 9 Maret 2025. Ia diduga berperan sebagai penyimpan narkotika atas perintah TP, yang sebelumnya telah diamankan. Kasus ini dikendalikan oleh seorang DPO bernama ABS dari Kalimantan.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga hukuman mati,” pungkas Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo. (*).