Iklan Otomatis Google AdSense 160x600

KONAWE, INSERTRAKYAT.com  — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe secara resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis melalui Rapat Paripurna di Gedung Utama DPRD Konawe, Jumat (24/10/2025).

Dua Raperda yang disetujui meliputi Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Konawe I Made Asmaya, S.Pd., M.M., didampingi Wakil Ketua I Nuryadin Tombili, S.T. Dari pihak eksekutif, hadir Wakil Bupati Konawe H. Syamsul Ibrahim, S.E., M.Si., mewakili Bupati Konawe H. Yusran Akbar, S.T., bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

BACA JUGA :  Ketua DPC PPWI Konawe Desak Pemda Atasi Dampak Banjir di Puskesmas Besulutu

Dalam sambutan yang dibacakan Wakil Bupati, Bupati Konawe Yusran Akbar menyampaikan apresiasi terhadap DPRD atas pembahasan dua Raperda tersebut. Ia menegaskan kedua regulasi ini menjadi dasar hukum penting dalam penataan aset serta pengelolaan fasilitas publik di daerah.

“Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah akan menjadi pedoman dalam pengelolaan aset secara tertib, efisien, dan berdaya guna. Sedangkan Raperda Penyerahan PSU memastikan setiap kawasan perumahan memiliki fasilitas publik sesuai standar,” ujar Syamsul Ibrahim mewakili Bupati.

Pemerintah daerah menilai implementasi dua Perda ini memerlukan koordinasi antara DPRD, perangkat daerah, pengembang perumahan, dan masyarakat. Hal itu guna memastikan fasilitas publik yang dibangun pengembang dapat diserahkan dan dikelola sesuai ketentuan.

BACA JUGA :  Disorot DPC PPWI Konawe, Camat Unaaha Bantah Tudingan Pungli : Lomba Kelurahan Atribut Dibeli Sukarela, Bukan Paksaan!

Ketua DPRD Konawe I Made Asmaya menegaskan bahwa pengesahan dua Raperda ini merupakan bagian dari tanggung jawab legislatif dalam memperkuat sistem pemerintahan daerah.

“Kedua Raperda ini menjadi instrumen penguatan tata kelola pemerintahan dan penataan pembangunan permukiman,” kata I Made Asmaya.

Rapat paripurna tersebut menghasilkan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemda Konawe yang ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan. Penandatanganan dilakukan oleh pimpinan DPRD dan perwakilan eksekutif di hadapan anggota dewan serta pejabat OPD.

BACA JUGA :  Kemenko Polkam Bahas Progres Revisi UU KIP: Pusat Urgensi Penyesuaian dengan Zaman

Acara berlangsung tertib dan diakhiri dengan pembacaan pantun oleh Wakil Bupati Konawe:
Tunas muda tumbuh di taman, disiram kasih dijaga bersama;
Perda disahkan jadi pedoman, membawa berkah bagi masyarakat Konawe Bersahaja.

Melalui pengesahan ini, DPRD dan Pemda Konawe menegaskan komitmen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Kedua Raperda tersebut menjadi dasar operasional bagi pengelolaan aset daerah serta pengaturan penyerahan fasilitas umum di kawasan perumahan agar sesuai standar pelayanan publik.

Penulis: Jumardin Hattas 

Ikuti INSERTRAKYAT.COM
Ikuti INSERTRAKYAT.COM

Dukung Jurnalis Profesional Indonesia. Klik tombol di bawah untuk mengikuti saluran resmi dan bergabung dalam grup WhatsApp.