JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM – Komisi V DPR RI menyetujui alokasi anggaran untuk kepentingan masyarakat. Selasa, (16/9/2025).
Anggaran diberikan untuk dikelola Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, mencapai Rp2.504.226.052, sesuai RAPBN tahun 2026.
Dana tersebut diharapkan mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.
Komisi meminta pemanfaatan anggaran maksimal sejak awal tahun.
Penggunaan wajib disesuaikan kebutuhan masyarakat serta tupoksi kementerian.
Anggota Komisi V DPR, Sudjatmiko, menegaskan catatan penting.
Menurutnya, mitra kerja tidak boleh menahan fiskal.
“Fiskal harus dimanfaatkan optimal untuk percepatan ekonomi,” ujarnya.
Pernyataan disampaikan dalam rapat di Gedung Nusantara, Senin. (15/9/2025).
Rencana anggaran akan mendukung program pembangunan desa tertinggal.
Komposisi anggaran terdiri atas dua program utama.
Program Dukungan Manajemen memperoleh Rp695.926.121 miliar.
Program Desa dan Daerah Tertinggal mendapat Rp1.808.299.931 triliun.
Rincian pagu unit kerja eselon I juga diputuskan.
Sekretariat Jenderal memperoleh Rp480.661.751 miliar anggaran 2026.
Inspektorat Jenderal mendapatkan alokasi sebesar Rp23.334.047 miliar.
Ditjen Pembangunan Desa dan Perdesaan menerima Rp218.220.409 miliar.
Ditjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi memperoleh Rp348.204.346 miliar.
Ditjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal mendapat Rp48.213.172 miliar.
Badan Pengembangan dan Informasi menerima Rp68.463.532 miliar.
Sedangkan Badan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Rp1.317.128.795 miliar.
Komisi V DPR juga menyoroti desa dalam kawasan hutan.
Wilayah tersebut diminta segera dilepaskan dari status lindung.
Hal ini menyangkut kepastian hukum tempat tinggal masyarakat.
Ketua Komisi V DPR, Lasarus, menegaskan sikap tegas.
Menurutnya, desa dalam kawasan sulit mendapat pinjaman bank.
Warga kesulitan menjaminkan sertifikat bila statusnya kabur.
Karena itu, pemerintah diminta segera ambil langkah.
Selain itu, fungsi pengawasan DPR ditegaskan dalam rapat.
Komisi V meminta mitra kerja menyerahkan bahan tertulis.
Isi bahan mengenai jenis belanja dan kegiatan satuan.
Batas waktu penyerahan paling lambat 30 hari.
Setelah Undang-Undang APBN 2026 ditetapkan di Paripurna.
Seluruh rangkaian rapat di Senayan tersebut berjalan dengan lancar.
Penulis: Anggyta