JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), baru saja selesai digelar. Selasa, (16/9/2025).

RDP menghasilkan kesepakatan dengan menetapkan pagu anggaran Kementerian ATR/ BPN tahun 2026 sebesar Rp9,49 triliun.

Rapat berlangsung di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid hadir didampingi Wakil Menteri Ossy Dermawan.

Nurson merinci alokasi anggaran yang terbagi dalam tiga program utama, ialah dukungan manajemen, pengelolaan dan pelayanan pertanahan, serta penyelenggaraan penataan ruang.

Dari total Rp9,49 triliun, sekitar Rp6,47 triliun diarahkan ke belanja operasional.

Dana itu mencakup gaji, tunjangan, dan mendukung 527 satuan kerja ATR/BPN di pusat maupun daerah.

Sementara Rp3,02 triliun difokuskan pada kegiatan non-operasional yang menyentuh program prioritas.

“Belanja operasional menjaga pelayanan dasar tetap berjalan,” kata Nusron.

“Anggaran non-operasional didorong untuk program strategis, seperti konsolidasi tanah, redistribusi tanah, hingga pemetaan zona nilai tanah,” ujar Nurson.

Total dana untuk program prioritas mencapai Rp1,8 triliun.

Tak hanya soal belanja, kementerian juga menargetkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2026 sebesar Rp3,28 triliun.

Angka ini meningkat 9,12 persen dari tahun sebelumnya.

Target terbesar berasal dari layanan fungsional senilai Rp3,24 triliun.

Sedangkan layanan umum diproyeksikan Rp44,65 miliar.

Menteri Nusron menekankan, setiap rupiah anggaran harus memberi manfaat bagi masyarakat.

Menurut dia, sinergi eksekutif dan legislatif menjadi penopang agar kebijakan pertanahan dan tata ruang berjalan optimal.

RDP dipimpin Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda.

Selain ATR/BPN, hadir pula Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Sekjen Kemendagri, Tomsi Tohir dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Kemudian, seluruh pejabat pimpinan tinggi ATR/BPN turut mengikuti agenda yang berjalan lancar dan dinamis tersebut.

 

Penulis: Syamsul.