BANDA ACEH,Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN asal Aceh, H. Nazaruddin atau yang akrab disapa Dekgam tak segan memberi apresiasi tinggi terhadap kinerja Polda Aceh beserta seluruh jajarannya.

Sanjungan elite parlemen itu bermuara dalam kesuksesan Polda Aceh menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya selama momentum arus mudik Lebaran tahun 2026.

Menurut Dekgam, keberhasilan pengamanan mudik tahun ini tidak terlepas dari kerja keras aparat kepolisian yang mampu memastikan situasi tetap kondusif, meskipun Aceh sebelumnya sempat menghadapi berbagai tantangan, termasuk bencana alam di sejumlah wilayah.

BACA JUGA :  Anggota Komisi III DPR RI Nazaruddin Takar Kinerja Polda Aceh

“Alhamdulillah, secara umum situasi tetap aman dan kondusif di Aceh. Arus lalu lintas, termasuk di kawasan Jembatan Kutablang dan wilayah terdampak banjir, terpantau aman dan lancar. Sehingga masyarakat yang melaksanakan aktivitas mudik Idul Fitri 1447 Hijriah berjalan dengan aman dan nyaman,” ujar Dekgam di Banda Aceh, Rabu (25/3/2026).

Ia juga memberi respon positif terkait penurunan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatnya tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pengamanan yang diberikan. Hal ini dinilai sebagai indikator nyata keberhasilan strategi pengamanan yang diterapkan oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA :  Baleg DPR RI Harap Dana Otsus Aceh Diperpanjang Tanpa Batas Waktu 

Sebagai perwakilan masyarakat Aceh di Senayan, Dekgam mengaku bangga atas dedikasi dan pengorbanan seluruh personel di lapangan yang tetap siaga dalam berbagai kondisi demi menjamin keselamatan masyarakat.

“Kerja keras aparat kepolisian telah memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam merayakan Lebaran,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M menyatakan bahwaApresiasi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi jajaran kepolisian untuk terus meningkatkan kinerja, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Tanah Rencong.

BACA JUGA :  Sidang Uji Pasal KUHAP di MK Ditunda, DPR dan Pemerintah Belum Siap Beri Keterangan

Penulis : Rifqi Maulana