JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) di tengah kenaikan harga minyak dunia akibat konflik Iran dengan Amerika Serikat dan Israel yang mengganggu jalur pasokan energi global di Selat Hormuz.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengatakan situasi geopolitik di Timur Tengah menunjukkan kerentanan rantai pasok energi dunia yang juga berdampak pada Indonesia. Gangguan distribusi minyak di kawasan tersebut berpotensi memicu lonjakan harga energi dan tekanan terhadap perekonomian nasional.
Pemerintah sebelumnya menyampaikan cadangan bahan bakar minyak (BBM) nasional diperkirakan hanya mampu bertahan sekitar 20 hari apabila pasokan impor terhenti.
Lonjakan harga minyak juga berpotensi menambah beban APBN, terutama jika diikuti pelemahan nilai tukar rupiah serta kenaikan inflasi domestik.
Abdullah menjelaskan transaksi minyak dunia umumnya dilakukan melalui kontrak internasional yang melibatkan berbagai pihak lintas negara, mulai dari perjanjian jual beli minyak mentah hingga kontrak pengangkutan laut dan pembiayaan internasional.
“Hampir seluruh transaksi minyak dilakukan melalui kontrak internasional yang melibatkan berbagai pihak lintas negara. Sengketa yang muncul dalam kontrak tersebut umumnya diselesaikan melalui arbitrase internasional, baik di London, Singapura, maupun forum arbitrase global lainnya,” tegas Abdullah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Ia menjelaskan kerangka Hukum Perdata Internasional diperlukan untuk menentukan yurisdiksi pengadilan, hukum yang berlaku, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan asing dalam sengketa lintas negara.
“Tanpa kerangka hukum yang jelas, posisi suatu negara atau perusahaan nasional dalam sengketa ekonomi internasional dapat menjadi lemah,” ujarnya.
Abdullah menyoroti bahwa Indonesia hingga kini belum memiliki undang-undang yang secara komprehensif mengatur Hukum Perdata Internasional. Praktik hukum lintas negara masih merujuk pada aturan kolonial Belanda dalam Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB) tahun 1847, khususnya Pasal 16, 17, dan 18.
Menurutnya, aturan tersebut sudah tidak lagi memadai untuk menjawab kompleksitas hubungan ekonomi global saat ini.
RUU HPI yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) diharapkan memberikan kepastian hukum bagi hubungan kontraktual lintas negara, terutama di sektor strategis seperti energi.
“Jika terjadi gangguan geopolitik yang mempengaruhi kontrak atau jalur distribusi energi tersebut, Indonesia membutuhkan kerangka hukum yang mampu melindungi kepentingan nasional dalam hubungan kontraktual lintas negara,” kata Abdullah.
Ia menilai regulasi tersebut perlu mengatur perlindungan kontrak kerja sama di sektor vital seperti energi, pangan, dan teknologi, termasuk memberikan dasar hukum bagi mekanisme kompensasi atau ganti rugi apabila keputusan sepihak pihak luar negeri menimbulkan kerugian ekonomi bagi perusahaan nasional.



















