JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pelaksanaan persidangan di seluruh pengadilan tingkat banding dan pertama, Kamis (26/3/2026).

Lengkapnya, surat bernomor 823/DJU/HK/III/2026 tersebut dikeluarkan pada 17 Maret. SE ditujukan kepada seluruh Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri di Indonesia termasuk Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, dengan penekanan [pentingnya] pelaksanaan sidang sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

BACA JUGA :  Sita Eksekusi Rumah Mewah di Kelapa Gading, Kejagung Amankan Aset Tony Budiman Senilai Ratusan Miliar

Kebijakan ini diterbitkan untuk menjaga kelancaran tugas pokok dan fungsi pengadilan, khususnya dalam penyelenggaraan persidangan dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Langkah ini juga merupakan bagian dari fungsi pembinaan peradilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa persidangan dan pelayanan publik harus menjadi prioritas utama. Setiap satuan kerja diminta memastikan tidak ada kegiatan lain yang mengganggu jalannya sidang.

BACA JUGA :  Pengadilan Negeri Sinjai Bebaskan Remaja Pencuri Motor Di Warkop Dsimpel : Restorative Justice!

Selain itu, Ditjen Badilum mengingatkan agar kegiatan non-persidangan seperti rapat, pelatihan, kegiatan seremonial, maupun kunjungan diatur secara proporsional agar tidak menghambat proses peradilan.

Ketua pengadilan di masing-masing satuan kerja juga diminta melakukan pengaturan jadwal secara cermat dan terkoordinasi, termasuk memperhatikan pelayanan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Penggunaan ruang sidang dan fasilitas pengadilan untuk kegiatan selain persidangan harus dilakukan secara selektif dan profesional, serta tidak boleh mengganggu jalannya sidang maupun pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA :  Kepercayaan Publik Anjlok Terhadap Polres Sinjai, Foto: Putusan PN Sinjai Kabulkan Permohonan Praperadilan Status SP3 Kasus Lakantas Dibatalkan

Apabila terdapat kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban persidangan, pimpinan pengadilan diminta segera mengambil langkah antisipatif guna menjaga kelancaran dan wibawa peradilan.

Melalui kebijakan ini, Ditjen Badilum berharap seluruh pengadilan dapat meningkatkan disiplin dalam pelaksanaan sidang serta memberikan pelayanan yang optimal, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan semakin meningkat.

Penulis : Syamsul