JAKARTA, INSERTRAKYAT.com– Sebagai awak media, memahami disparitas hukum adalah hal yang sangat penting. Secara sederhana, disparitas hukum adalah perbedaan putusan atau hukuman yang dijatuhkan oleh hakim terhadap kasus-kasus dengan karakteristik yang hampir sama.

Intinya, disparitas hukum terjadi ketika dua orang atau lebih melakukan tindak pidana yang serupa dengan unsur-unsur hampir identik, namun mendapatkan vonis yang berbeda jauh.

Perbedaan ini bisa sangat mencolok. Misalnya, seorang pelaku divonis ringan, sementara pelaku lain yang melakukan perbuatan serupa divonis berat.

Mengapa disparitas hukum bisa terjadi? Ada beberapa faktor yang menjadi penyebabnya.

Pertama, subjektivitas hakim. Setiap hakim memiliki pertimbangan, latar belakang, dan pandangan berbeda saat menilai suatu perkara. Walaupun undang-undang sudah mengatur, interpretasi dan penerapan di lapangan bisa sangat bervariasi.

Kedua, faktor non-yuridis. Kadang putusan hakim dipengaruhi oleh hal di luar aspek hukum, seperti tekanan publik, pengaruh kekuasaan, atau status sosial dan ekonomi terdakwa.

Ketiga, tidak adanya pedoman pemidanaan yang jelas dan baku di Indonesia. Hal ini memberikan ruang diskresi yang sangat besar bagi hakim untuk menentukan putusan.

Contoh disparitas hukum yang paling sering dibicarakan adalah kasus korupsi. Sering kali kita melihat pelaku korupsi dengan jumlah kerugian negara yang sama menerima vonis yang berbeda-beda.

Ada yang divonis ringan, sementara yang lain mendapat vonis berat. Padahal, unsur tindak pidana yang dilakukan nyaris serupa.

Disparitas hukum seperti ini menjadi isu serius karena menimbulkan rasa ketidakadilan di masyarakat. Kondisi ini juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Rasa keadilan menjadi terganggu ketika hukum terasa tajam kepada yang lemah, namun tumpul terhadap yang kuat.

Semoga penjelasan singkat ini dapat membantu kita, khususnya para pewarta, dalam meliput isu hukum secara lebih mendalam dan kritis.


Oleh : Syamsul Bahri,
Ketua Umum FORSIMEMA-RI

Jakarta, Minggu, 10 Agustus 2025.