Foto: Kantor Pengadilan Negeri Bandung (Insert/Syam).
Bandung, Insertrakyat.com,– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis terhadap Direktur Utama RSUD Pelabuhanratu, Sukabumi, dr. Damayanti Pramasari (52), dengan hukuman 16 bulan penjara terkait kasus korupsi insentif Covid-19. Selain itu, dua pejabat lainnya di lingkungan RSUD Pelabuhanratu turut divonis bersalah.
Dua pejabat tersebut adalah mantan Kepala Bidang Pelayanan RSUD Pelabuhanratu, Saeful Ramdhan (59), dan Kepala Seksi Pelayanan Medis RSUD Pelabuhanratu, dr. Whisnu Budiharyanto (46).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam putusan yang dikutip dari laman Mahkamah Agung (MA), Senin (3/3/2025), majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp 100 juta kepada dr. Damayanti. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 2 bulan.
Saeful Ramdhan dijatuhi hukuman 2 tahun 10 bulan penjara dengan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan, sedangkan dr. Whisnu Budiharyanto divonis 1 tahun 10 bulan penjara dengan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan.
Selain itu, majelis hakim mewajibkan Saeful Ramdhan dan dr. Whisnu Budiharyanto membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 135.866.383,5. Jika dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa. Apabila harta benda tidak mencukupi, terdakwa akan dikenakan pidana tambahan berupa penjara selama 1 tahun.
Majelis hakim dalam putusannya menyebutkan bahwa skema korupsi bermula dari dana insentif yang diterima oleh 137 tenaga kesehatan yang tidak menangani pasien Covid-19 dengan total Rp 3,449 miliar. Uang tersebut kemudian diminta kembali oleh saksi Herlan Cristoval melalui bidang pelayanan dan kepala ruangan, dengan alasan dana insentif telah cair namun harus dikembalikan.
Setelah uang dikembalikan, masing-masing tenaga kesehatan menerima imbalan antara Rp 150 ribu hingga Rp 1 juta sebagai “jasa titipan.” Dana yang terkumpul dari skema ini kemudian digunakan oleh para terdakwa untuk kepentingan pribadi, tenaga kesehatan, non-tenaga kesehatan di RSUD Pelabuhanratu, serta kebutuhan lainnya.
Selain itu, ditemukan kelebihan pembayaran insentif kepada 70 tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 dengan nilai Rp 1,951 miliar. Dari jumlah tersebut, terdapat pemotongan sebesar 8% atau senilai Rp 127 juta atas perintah dr. Damayanti, yang kemudian dibagikan kepada non-tenaga kesehatan di masing-masing instalasi dan ruangan.
Akibat perbuatan ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 5,4 miliar. Namun, setelah dilakukan penyitaan sebesar Rp 4,8 miliar, total kerugian negara yang belum tertutup mencapai Rp 543 juta.
Majelis hakim yang diketuai Alex Tahi Pasaribu, dengan anggota Cecep Dudi dan Arwin Kusmanta, menyatakan bahwa ketiga terdakwa memiliki peran penting dalam praktik korupsi ini.
“Para Terdakwa terbukti melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta dalam perbuatan melawan hukum terkait pencairan dan penggunaan dana insentif Covid-19 di RSUD Pelabuhanratu selama tahun 2020 dan 2021,” pungkasnya.
Penulis : Syamsul
Editor : Bahtiar