MAKASSAR, INSERTRAKYAT.COM, – Komite Pusat Federasi Rakyat Indonesia (KP-FRI) kembali menyoroti kinerja Kepolisian Resor (Polres) Sinjai, khususnya Sat Reskrim, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang dinilai lamban dalam menangani dugaan korupsi pengadaan mesin absensi (ceklok) di Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai.
Ketua Umum KP-FRI, Faskal, menyampaikan bahwa dugaan korupsi pengadaan mesin ceklok ini telah masuk tahap penyelidikan sejak 2024, namun hingga pertengahan 2025 belum ada kejelasan hukum yang signifikan dari pihak Polres Sinjai.
“Kami menilai proses hukum jalan di tempat. Karena itu, kami mendesak Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Rusdi Hartono untuk segera mengevaluasi kinerja Unit Tipikor Polres Sinjai,” ujar Faskal, Rabu (7/5/2025).
Faskal juga menegaskan pihaknya akan segera mengirimkan surat resmi dan menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sulsel, sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus tersebut. “Jika Polres Sinjai dianggap tidak mampu menangani kasus ini, maka harus segera dilimpahkan ke Polda Sulsel,” tegasnya.
Sementara itu, pantauan Tim Insertrakyat.com selama sepekan terakhir menunjukkan adanya aktivitas pemeriksaan yang intensif di ruang Unit Tipikor Polres Sinjai. Setidaknya dua orang saksi telah diperiksa penyidik, sebagaimana diungkapkan oleh sumber internal.
“Kami masih fokus pada penyidikan kasus ceklok,” kata seorang penyidik Tipikor, sejalan dengan pernyataan Kanit Tipikor IPTU Rahman.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa kasus ini masih berjalan. “Masih berproses,” ucapnya singkat saat ditemui awal Mei.
Plh Kasi Humas Polres Sinjai, IPTU Sahabuddin, turut memastikan bahwa penyidikan tetap berlanjut. “Sejumlah saksi masih kami periksa. Proses masih jalan dan kami komitmen menuntaskan,” katanya.
Berdasarkan penelusuran, sejumlah sekolah telah menyerahkan barang bukti berupa mesin absensi yang disita oleh penyidik. Pengadaan mesin ini berlangsung antara 2019 hingga 2022 menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Pengadaan Ceklok ini berlangsung pada era Andi Jefrianto Asapa masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Sinjai, sebelum dilantik menjadi Sekretaris Daerah dan Penjabat Bupati Sinjai pada 2024. Hingga berita ini diterbitkan, ia belum memberikan tanggapan terhadap permintaan konfirmasi insertrakyat.com, Rabu (7/5/2025) siang.
Sebelumnya, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah mengungkapkan bahwa penyelidikan naik ke tahap penyidikan setelah pemeriksaan terhadap 291 saksi, termasuk para bendahara sekolah serta Andi Jefrianto Asapa. Ia menjelaskan bahwa modus yang digunakan antara lain penggelembungan harga satuan mesin absensi dari Rp2,7 juta menjadi Rp4,5 juta per unit.
Selain itu, pihak sekolah diwajibkan membayar biaya layanan aplikasi sebesar Rp250 ribu per bulan tanpa kontrak resmi sejak 2020–2021. Parahnya lagi, pengadaan tersebut tidak melalui platform SIPLah sebagaimana diatur dalam Permendikbud.
Hasil ekspos Polres Sinjai bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel menguatkan indikasi adanya pelanggaran hukum dan kerugian negara sebesar Rp720.254.528.
Kasus ini kini diproses berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*).