JAKARTA, INSERT RAKYAT — Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) menerima kunjungan kerja Delegasi Chinese PLA’s Military Procuratorate di Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, pada Kamis 26 Juni 2025.
“Kunjungan perdana itu dalam rangka mempererat hubungan dan sinergi di bidang penegakan hukum militer,” bunyi keterangan resmi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum), Dr Harli Siregar, S.H.,Muh yang dikeluarkan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan Nomor: PR – 569/106/K.3/Kph.3/06/2025.
“Kunjungan ini merupakan agenda penting untuk memperkenalkan lebih dalam mengenai tugas dan fungsi satuan kerja JAM PIDMIL Kejaksaan Agung kepada delegasi Chinese PLA’s Military Procuratorate,” lanjut Dr Harli.
Dr Harli menjelaskan bahwa, pada pertemuan itu, perwakilan Kejaksaan RI dipimpin langsung oleh Plt. Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum. dan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho, S.H., M.Hum untuk menyambut Prosecutor General of Military Procurate Hod Major General Zhang Jin beserta delegasi.
“JAM-Pidmil memaparkan secara komprehensif mengenai peran dan wewenang satuan kerja sebagai unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh Oditurat, serta penanganan perkara koneksitas,” jelasnya.
Dr Harli menyebut dengan tegas, Kejaksaan Republik Indonesia sendiri adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Pada struktur organisasi, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAMPIDMIL) merupakan salah satu Jaksa Agung Muda yang berada di bawah Jaksa Agung,” tegasnya.
Kendati demikian, pada kesempatan tersebut, JAM-Pidmil memaparkan mengenai tugas dan wewenang JAM PIDMIL yang bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung.
Adapun tugas dan wewenangnya meliputi koordinasi teknis penuntutan yang dilaksanakan oleh Oditurat dan penanganan perkara koneksitas.
Dalam menjalankan tugasnya, JAM PIDMIL memiliki beberapa fungsi utama, antara lain atau masing – masing ialah
Perumusan kebijakan di bidang koordinasi teknis penuntutan Oditurat dan penanganan perkara koneksitas;
Pelaksanaan koordinasi teknis penuntutan Oditurat dan penegakan hukum dalam penanganan perkara koneksitas;
Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang teknis penuntutan Oditurat dan penegakan hukum dalam penanganan perkara koneksitas;
Pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga, baik di dalam maupun di luar negeri, di bidang koordinasi teknis penuntutan Oditurat dan penanganan perkara koneksitas, serta peningkatan kualitas SDM;
Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas koordinasi teknis penuntutan Oditurat dan penanganan perkara koneksitas;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.

Kunjungan delegasi Chinese PLA’s Military Procuratorate ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama internasional dalam penegakan hukum, khususnya di bidang pidana militer dan penanganan perkara koneksitas.
Delegasi juga mendapatkan kesempatan untuk sesi tanya jawab untuk mendalami materi yang telah dipaparkan.
(Miftahul Jannah/Irk).
- ali ridho
- asep n mulyana
- Berita Insertrakyat.com
- Berita Kejaksaaan Agung RI
- delegasi china
- hubungan internasional
- Jaksa Agung Muda
- JAM-Pidmil
- Kejaksaan Agung
- Kejaksaan Agung RI
- Kejaksaan RI
- kerja sama hukum
- koneksitas
- koordinasi teknis
- kunjungan kerja
- menara kartika adhyaksa
- oditurat
- penegakan hukum militer
- penguatan kelembagaan
- pidana militer
- pla military procuratorate
- Puspenkum
- zhang jin