SINJAI, INSERTRAKYAT.COM– Sebanyak 502 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2023 menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak dari Pemerintah Kabupaten Sinjai.

Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, saat apel gabungan yang dirangkaikan dengan Halal Bihalal di halaman Kantor Bupati, Rabu (9/4/2025).

Apel ini merupakan yang pertama dipimpin langsung oleh Hj.Ratnawati sejak menjabat Bupati Sinjai periode 2025 – 2030.

BACA JUGA :  Koalisi Parlemen Jalanan Bakal Melapor Ke Kejati Sulsel, Kasus Dugaan Korupsi Dengan Nilai Anggaran Rp 17,4 Miliar di Sinjai

Dalam sambutannya, Bupati Sinjai menyampaikan selamat Idul Fitri 1446 H dan mengingatkan pentingnya disiplin dan peningkatan kinerja setelah libur panjang. Ia juga memberi apresiasi kepada PPPK yang menerima SK.

“Perpanjangan kontrak ini adalah bentuk kepercayaan pemerintah atas kinerja yang telah ditunjukkan. Saya harap amanah ini dijalankan dengan tanggung jawab dan semangat kerja,” ujar Bupati.

BACA JUGA :  Melihat Gairah Etika Pelayanan Publik di Ruang Literasi Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Sinjai

Selain dihadiri oleh Bupati Sinjai, Hj Ratnawati Arif Wakil Bupati A. Mahyanto Mazda, (RAMAH,-Red), giat ini juga dihadiri Sekda Andi Jefrianto Asapa, serta seluruh pimpinan OPD dan pegawai Pemkab.

Setelah apel, peserta mengikuti Halal Bihalal dengan saling bersalaman dan bermaaf-maafan. Kegiatan ini menjadi awal baru bagi jajaran Pemkab untuk bekerja lebih baik demi kemajuan Sinjai.

BACA JUGA :  Puji Kinerja Polri, Mudik Lebaran 2025 Berjalan Lancar

Dan Berikut dokumentasi kegiatan (sumber Foto Humas/Kominfo Sinjai).