INSERTRAKYAT.COM, Butur — Direktur RSUD Buton Utara, dr. Wa Ode Forta Nita, menjawab pertanyaan publik dan Asman dari PPWI, terkait status BLUD.
Dirinya lalu memberikan penjelasan dengan menyatakan RSUD telah sah menjadi BLUD berdasarkan SK Bupati tertanggal 7 Januari 2025.
Pernyataan itu disampaikan Forta melalui pesan WhatsApp, Selasa, 10 Juni 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita memang sudah ada SK penetapan BLUD tanggal 7 Januari 2025,” tegasnya seperti dikutip Selasa, (10/6).
Menurut dr. Forta, SK tersebut cukup kuat secara hukum berdasarkan hasil telaah BPKP Sulawesi Tenggara.
“SK penetapan dari Bupati dinilai cukup menyatakan sahnya status BLUD oleh BPKP,” tegasnya lagi.
Namun, ia tak membantah terkait adanya keterlambatan. Justru Forta mengakui keterlambatan dalam proses finalisasi dokumen Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup).
Ia menyebut hambatan terjadi karena harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM sempat tertunda.
“Seharusnya harmonisasi dilakukan Desember 2024, tapi molor hingga Februari 2025,” jelas dr. Forta.
Selain hambatan teknis, Forta menambahkan pergantian kepala daerah turut menghambat proses administrasi.
“Apalagi kemarin ada peralihan kepala daerah, jadi makin lama lagi,” tambah dr.Forta.
Saat ini, menurutnya, seluruh Raperbup sudah selesai ditandatangani oleh kepala daerah yang baru.
Selanjutnya, pihak RSUD sedang menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) bersama tim internal.
Proses penyusunan RBA didampingi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi.
“Alhamdulillah, sekarang semua Raperbup sudah ditandatangani,” kata dr. Forta dalam klarifikasi resminya.
Ia juga memastikan SK penetapan BLUD telah disampaikan kepada DPRD Buton Utara beberapa waktu lalu.
Pernyataan dr. Forta tersebut sebagai tanggapan atas pertanyaan Asman dari PPWI.
Selain itu, dr. Forta menyatakan semua proses administratif sudah melalui mekanisme hukum yang berlaku dan terukur.
Diberitakan sebelumnya, Ketua PPWI Buton Utara, La Ode Yus Asman, menyebut hingga Februari 2025, Peraturan Bupati sebagai dasar hukum BLUD masih dalam proses harmonisasi.
Dirinya lantas meminta agar pihak terkait memberikan klarifikasi publik. BACA SELENGKAPNYA: Menyoal Status BLUD RSUD Butur, Asman Minta Pemkab Tak Malu – Malu Beri Klarifikasi Publik
(***).