BSKDN Kemendagri memusatkan agenda percepatan program Waste to Energy (WTE) melalui kunjungan kerja Kepala Pusat Strategi Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik, BSKDN Kemendagri, (Kapus), TR Fahsul Falah, ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi pada Rabu, 26 November 2025.
Di kantor Pemkot Bekasi, TR Fahsul Falah diterima Wali Kota Bekasi, Wakil Wali Kota, Asisten III, serta jajaran perangkat daerah terkait seperti DLH, BPKAD, Bapenda, Bagian Kerja Sama, dan KPBB. Pertemuan tersebut difokuskan pada percepatan implementasi kebijakan WTE di Kota Bekasi.
TR Fahsul Falah menjelaskan bahwa Perpres 109 Tahun 2025 mengatur kewajiban PLN menggunakan sampah sebagai bahan baku energi listrik dalam program WTE. Kota Bekasi, kata dia, memiliki potensi besar pada TPA Sumur Batu dan Bantar Gebang sebagai lokasi pengolahan sampah untuk mengurangi timbulan.
TR juga memberikan apresiasi terhadap kebijakan Wali Kota Bekasi yang memperkuat program WTE melalui pengelolaan sampah skala RT/RW dengan skema insentif Rp100 juta per RW. Selain itu, pembentukan Tim SIMPUL sebagai satgas percepatan WTE masuk dalam bagian penataan kerja daerah.
“Program ini membutuhkan koordinasi yang jelas dan pelaksanaan yang mengikuti ketentuan. Pemerintah daerah perlu memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan,” ujar pria kelahiran 1 Januari itu.
BSKDN bersama KPBB menyatakan kesiapan memberi asistensi kepada Pemkot Bekasi, mulai dari penyusunan mekanisme percepatan, penyelarasan data, hingga dukungan teknis. TR Fahsul Falah menambahkan bahwa pelaksanaan WTE harus mengikuti standar nasional agar operasional berjalan lancar.
“Pengolahan sampah berbasis energi harus memakai data yang akurat, mekanisme yang tertib, dan kerja sama antar-instansi yang konsisten. Hal ini termasuk dalam penataan layanan publik yang wajib dipenuhi daerah,” jelas TR Fahsul Falah.
Selain WTE, TR Fahsul Falah juga mengulas percepatan perizinan berusaha. Menurutnya, poin itu membutuhkan integrasi penuh antara RDTR digital dan sistem Online Single Submission (OSS). Integrasi ini menjadi syarat agar proses penilaian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) berlangsung tanpa hambatan.
“Integrasi RDTR digital dengan OSS diperlukan agar proses perizinan berjalan sesuai standar nasional. Jika tidak terhubung, proses verifikasi menjadi terhambat,” kata TR Fahsul Falah, dikutip INSERTRAKYAT.com, Kamis, (27/11/2025).
Mantan Pj. Wali Kota Dumai (TR,-red) menyebut bahwa BSKDN menyiapkan sistem, pedoman teknis, dan pendampingan untuk percepatan penyelesaian RDTR digital dan sinkronisasi data dengan OSS.
“Daerah perlu menyelesaikan RDTR digital sesuai ketentuan. Data yang masuk ke OSS harus akurat dan sesuai dengan standar pusat,” ujarnya.
Menurut TR Fahsul Falah, beberapa daerah masih menghadapi kendala pembaruan data ruang sehingga proses PKKPR melewati batas waktu yang diatur.
“Pembaruan data ruang harus dilakukan secara berkala. Keterlambatan pembaruan berdampak pada proses penerbitan izin,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa integrasi digital merupakan bagian dari peningkatan layanan publik, terutama pada aspek ketepatan waktu penerbitan izin.
“Penerbitan izin yang tepat waktu menjadi indikator pelayanan publik. Integrasi RDTR dan OSS mendukung target tersebut,” Imbuhnya.
BSKDN akan memantau progres daerah dalam penyusunan RDTR digital dan memastikan kesiapan teknis untuk integrasi ke sistem pusat.
“Pemantauan dilakukan untuk memastikan seluruh daerah mengikuti ketentuan. Pemerintah daerah harus menyediakan data ruang yang lengkap dan benar,” ujar Falah.
Adapun diketahui penyelesaian RDTR digital ini merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai regulasi nasional.
“Penyelesaian RDTR digital bukan pilihan. Ini merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai regulasi yang berlaku,” jelas TR.
TR Fahsul Falah tak lupa menyampaikan komitmen BSKDN dalam memberikan dukungan teknis dan supervisi agar daerah dapat mencapai target integrasi sistem secara menyeluruh.
“BSKDN menyediakan pendampingan. Daerah tinggal mengikuti ketentuan dan menyelesaikan langkah teknis yang diperlukan,” tegasnya.
Kendati demikian, dalam kunjungan kerja tersebut diakhiri dengan rencana pembahasan lanjutan bersama Tim SIMPUL, dengan asistensi BSKDN dan KPBB. TR Fahsul Falah menegaskan bahwa hal ini sejalan dengan arahan pimpinan BSKDN Kemendagri untuk memperkuat pendampingan kebijakan di daerah sesuai mandat nasional.



































