INDONESIA, — Seorang oknum pegawai Kejaksaan Republik Indonesia (RI) pada lingkungan kerja Kejati Sumsel diduga menerima uang haram ratusan juta rupiah dari inisial B, terdakwa kasus dugaan korupsi besar di Musi Rawas. Senin, (23/6/2025).
Informasi diterima sejak Maret 2025 oleh Insertrakyat.com, media yang menelusuri rumor gratifikasi dalam penanganan perkara SPH dan izin perkebunan sawit.
Nama Ridwan Mukti juga disebut dalam konstruksi perkara ini, meski belum seluruh pihak ditetapkan tersangka.
Internal Kejati Sumsel sempat membantah keras. “Berpikir positif. Tidak mungkin ada begitu,” kata salah seorang dari Internal Adhyaksa saat ditanya jauh sebelum 17 Juni tepat kasus itu meledak di ruang publik.
Belakangan informasi itu makin menarik, namun hingga kini pihak Kejati Sumsel masih malu – malu memberi keterangan resmi kepada Insertrakyat.com.
Tim media ini masih melakukan konfirmasi termasuk menunggu tanggapan langsung dari orang nomor satu di Korps Adhyaksa, ST Burhanuddin (Jaksa Agung) yang lagi menyiapkan sanksi tegas untuk oknum pegawai Kejaksaan yang meruntuhkan benteng citra Kejaksaan RI melalui pelanggaran moral dan melawan hukum.
(Bersambung sampai tuntas)